Pengadilan Tipikor Banda Aceh Sidangkan Perkara Korupsi Dana Porprov

 By :
 admin
 Posted On :
 Kamis, 5 Januari 2012 19:20:21
 View :
 131 Times

Sidang dugaan korupsi dana Porprov (Pekan Olahraga Provinsi) XI di Bireun dengan terdakwa anggota Komisi C DPRK Aceh Utara, Ahmad Junaidi, akan digelar perdana di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (4/1) besok. Tiga dari enam Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lhoksukon akan hadir di persidangan.


Hal itu diungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lhoksukon Indra Nuatan, kepada The Atjehpost, di ruang kerjanya Selasa (3/1). Kata Indra, dalam sidang tersebut pihaknya menetapkan enam JPU, yakni dirinya (Indra Nuatan), Hendra Busrian, Ruhamah, Dahnir, Sahdan Syahputera dan Antoni.


“Namun demikian, dalam setiap jadwal sidang hanya tiga JPU yang akan hadir. Sebagai persidangan awal, besok akan dihadiri Hendra, Sahdan dan saya,” ujarnya.


Beberapa waktu lalu pihaknya melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Lhoksukon. Namun berdasarkan surat dari Ketua Mahkamah Agung No 150/KMA/SK/XI/2011 tentang pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, sejak 20 Oktober 2011 semua perkara tindak pidana korupsi resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.


Seperti yang diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, menetapkan kerugian negara yang timbul dalam kasus dugaan korupsi dana Porprov XI tahun 2010 di Bireuen sebesar Rp 601.719.830, dari total dana Rp 4,2 M yang berasal dari APBK Aceh Utara tahun 2010. Hasil audit itu diterima Penyidik Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (6/12/2011) lalu.


Dalam kasus ini, Kejari Lhoksukon menetapkan dua anggota DPRK Aceh Utara, Ahmad Junaidi dan M Saleh serta Bendahara KONI Aceh Utara, Hafnalisa sebagai tersangka.


Sumber : www.atjehpost.com


 Send |  Print

Other Topic In "Info Korupsi Aceh"

Category

Pesan Singkat

Artikel Terakhir

Top Download