Kejati Diduga Sengaja Hambat Proses Kasus Pajak Bireuen

 By :
 admin
 Posted On :
 Senin, 19 Desember 2011 10:29:09
 View :
 140 Times

Kejaksaan Tinggi Aceh diduga sengaja menghambat penuntasan kasus pajak Bireuen. Upaya Polda Aceh menjerat Muslim Syamaun dengan delik tindak pidana korupsi dan pencucian uang dinilai sudah tepat, sehingga tidak ada alasan bagi jaksa menolak Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari polisi.


“Kasus pajak Bireuen harus dituntaskan. Jangan ada alasan-alasan yang dapat memperlambat, apalagi menghilangkan jejak kasus itu,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, Sabut (16/12).


Penegasan itu disampaikan Askhalani menyoroti perbedaan persepsi antara penyidik Kejati Aceh dan Polda Aceh dalam melihat delik kasus pajak Bireuen yang merugikan negara Rp28 miliar (versi BPKP Aceh) itu.


Askhalani menilai, delik tindak pidana korupsi dan money loundring atau pencucian yang disangkakan polisi terhadap mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Bireuen sudah tepat. “Sebab, Detjen Pajak Aceh juga sudah melakukan audit. Dalam kasus ini sangat jelas, selain menyalahi aturan perpajakan juga terjadi tindak pidana korupsi di dalamnya,” kata Askhalani.


Untuk itu, lanjut dia, kalau ada pihak berpendapat Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) polisi tidak tepat sasaran atau kekurangan wewenang untuk mengusutnya, harus diperjelas. “GeRAK dalam hal ini sangat mendukung sikap polisi. Dari analisis kami, di kasus ini jelas terjadi pencucian uang negara dari sektor pajak yang ada kaitannya dengan unsur korupsi,” katanya.


Kajati Membantah
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Muhammad Yusni menyatakan tidak benar bila dikatakan terjadi perbedaan persepsi antara pihaknya dengan penyidik Polda dalam menuntaskan kasus pajak Bireuen. “Kami tetap koordinasi dalam menuntaskan kasus, tidak ada istilah beda persepsi,” kata Yusni ketika dihubungi, kemarin.


Dari hasil penelitian jaksa, jelas Kajati, delik tidak pidana korupsi dalam kasus ini sangat lemah kecuali delik pencucian uang (money loundring). Pencucian uang, lanjutnya, merupakan pidana umum yang memang tugas polisi untuk mengusutnya. “Namun, karena kasus ini terkait kasus pajak maka mekanisme sektor pajak tetap harus melibatkan PPNS Pajak,” jelas Yusni.


Disinggung soal surat petunjuk (P-18) yang terakhir dikirim ke polisi turut menyinggung soal PPNS Pajak, Yusni mengatakan dirinya belum tahu soal itu. “Saya harus konfirmasi dulu iya,” kata Kajati Aceh, menutup pembicaraan.


Di-SP3-kan Saja
Sementara itu penasehat hukum tersangka Muslim Syamaun, Yahya Alinsa SH menyatakan polisi dan jaksa tidak perlu beda persepsi dalam melihat delik kasus pajak Bireuen. “Kalau memang tidak cukup bukti, kasus ini di-SP3-kan saja (Surat Pemberhentian Pengusutan Perkara),” kata Yahya, didampingi rekannya Ansyarullah Ida SH.


Kalau pihak jaksa mengatakan yang layak mengusut kasus itu adalah PPNS Ditjen Pajak, kata dia, hal itu sudah dilakukan sebelum ditangani polisi. “Namun berhenti di tengah jalan dan melimpahkannya kepada polisi,” katanya.


Bahakan, lanjut dia, pihak Ditjen Pajak menyita sejumlah harta benda yang dimiliki Muslim Syamaun, termasuk rumah. “Pada saat kasus itu dilimpahkan PPNS pajak ke polisi, kami pernah menyurati pihak pajak agar semua barang yang disita diserahkan saja ke polisi. Tapi permintaan itu tidak digubris oleh pihak Ditjen Pajak,” jelas Yahya Alinsa.


Yahya mengatakan kalau memang kasus pajak Bireuen itu harus diusut kembali oleh PPNS Pajak sesuai permintaan jaksa, polisi harus mengeluarkan SP3 lebih dahulu. “Kalau dilimpahkan begitu saja tentu akan berdampak pada masalah hukum lain,” katanya.


Sebelumnya diberitakan, polisi dan jaksa berbeda persepsi dalam penyelesaian kasus pajak Bireuen. Akibatnya, kasus yang merugikan negara Rp28 miliar dengan tersangka Muslim Syamaun itu hingga kini masih mengambang di antara Polda dan Kejaksaan Tinggi Aceh.


Sumber Harian Aceh di Kejati Aceh menyebutkan, perbedaan pendapat antara penyidik polisi dan jaksa terjadi dalam menentukan delik kasus. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah diserahkan polisi ke Kejati Aceh pada Jumat 18 Februari 2011, polisi menjerat tersangka kasus pajak Bireuen itu dalam dua delik.


“Pertama, tersangka Muslim dijerat pasal 2, 3 dan 8 Undang-Undang (UU) No.31/1999 yang ubah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55, 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHPidana. Kedua, tersangka dijerat Undang-Undang No.25/2003 tentang pencucian uang,” kata sumber tersebut.


Sementara menurut tim jaksa, kata dia, delik tindak pidana korupsi tidak ditemukan pada kasus yang menyeret mantan Bendahara Umum Daerah (BUD) Bireuen Muslim Syamun itu. “Jaksa berprinsip, kasus pajak Bireuen adalah tindak pidana yakni pencucian uang. Makanya berkas Muslim dikembalikan lagi ke Polda dengan menyatakan belum lengkap yang didahului surat petunjuk (P-18),” sebut sumber tersebut.


Dikatakannya, pihak Kejati menilai polisi tidak berhak mengusut kasus itu. “Meski kasus itu masuk pencucian uang, tetapi berhubung uang yang dicuci itu hasil pungutan pajak, maka sesuai UU Pajak yang memiliki kewenangan menyelidiki kasus itu adalah PPNS Ditjen Pajak,” katanya.(min)


Sumber : Harian Aceh, 18 Desember 2011


 Send |  Print

Other Topic In "Info Korupsi Aceh"

Category

Pesan Singkat

Artikel Terakhir

Top Download