APBK 2012 Banda Aceh Disahkan Melalui Voting
By |
: | admin |
Posted On |
: | Minggu, 18 Desember 2011 08:43:47 |
View |
: | 145 Times |
# Tiga Fraksi Tolak Pengesahan
DPRK Banda Aceh mengesahkan APBK tahun 2012 senilai Rp797 miliar secara voting, Jumat (16/12) sore. Pemungutan suara dilakukan akibat hujanan interupsi dari sejumlah anggota fraksi.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRK setempat, sejumlah fraksi berbeda pendapat terhadap pengesahan RAPBK Banda Aceh menjadi APBK tahun 2012 yang disampaikan oleh Wakikota Banda Aceh Mawardy Nurdin beberapa waktu lalu.
Sidang paripurna yang sempat diskor selama dua kali itu, tiga dari lima fraksi menolak RAPBK 2012 karena Walikota Banda Aceh belum menandatangani Qanun Aqidah dan Ahklaq yang telah disahkan DPRK pada sidang paripurna bulan November lalu. Dalam qanun tersebut, diamanahkan pembentukan Komisi Penguatan Aqidah dan Ahklaq (KPAA).
Voting dilakukan dengan dua opsi, pertama mengesahkan RAPBK menjadi APBK tanpa mengalokasikan anggaran untuk KPAA, dan kedua mengesahkan RAPBK menjadi APBK dengan mengalokasikan dana untuk KPAA.
Dalam voting yang dilakukan secara terbuka itu, sebanyak 14 anggota dewan memilih opsi pertama, yakni mengesahkan APBK tanpa mengalokasikan dana untuk KPAA. Sedangkan sembilan orang anggota lainnya memilih opsi kedua.
Akhirnya, sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh Yudi Kurnia mengesahkan APBK Banda Aceh tahun 2012 sebesar Rp797 milliar tanpa mengalokasikan dana untuk pelaksanaan Qanun Aqidah dan Ahklaq.
Sebelumnya, dalam sidang yang berlangsung hingga pukul 18.00 Wib itu, tiga dari lima fraksi di DPRK Banda Aceh menolak pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kota (RAPBK) Banda Aceh tahun 2012, yang diajukan Pemerintah Kota Banda Aceh beberapa waktu lalu.
Ketiga fraksi tersebut, yakni fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Persatuan Daulat Aceh Independen (PDAI) dan Fraksi Karya Bulan Bintang (KBB). Penolakan itu disampaikan masing-masing juru bicara fraksi.
Juru bicara Fraksi PKS Surya Mutiara, saat membacakan pandangan fraksi PKS, mengatakan fraksinya menolak RAPBK tahun 2012 untuk disahkan menjadi qanun karena walikota hingga saat ini belum menandatangani Qanun Pendidikan Aqidah dan Ahklak yang telah disahkan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu.
“Fraksi PKS menolak rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebelum Walikota menandatangani Qanun dan menganggarkan anggaranya untuk lembaga Pendidikan Aqidah dan Ahklak,” sebut Surya Mutiara dalam rapat paripurna, kemarin.
Penolakan dengan alasan sama juga disampaikan Fraksi PDAI dan Fraksi KBB yang dibacakan kedua juru bicara fraksi, Mardali dan Iskandar Mahmud. Namun, seusai juru bicara fraksi Karya Bulan Bintang menyampaikan pandangan akhir, sejumlah interupsi disampaikan oleh anggota dan ketua fraksi tersebut.
Sementara itu, dua fraksi lainnya, yakni Fraksi Partai Aceh (PA) dan Fraksi Partai Demokrat menyetujui RAPBK Banda Aceh tahun 2012 untuk disahkan. Meskipun demikian, kedua fraksi itu juga meminta agar Walikota Banda Aceh segera menandatangani Qanun Aqidah dan Akhlak.
Sidang paripurna itu, dihadiri oleh sejumlah unsur Muspida Kota Banda Aceh, anggota dewan, kepala dinas, dan LSM.(mrz)
Sumber : Harian Aceh, 17 Des 2011


By
Posted On
View
Send
Print
Write