Rp5,5 M Dana JKA Jasa Medis Tersendat
By |
: | admin |
Posted On |
: | Minggu, 18 Desember 2011 08:39:19 |
View |
: | 144 Times |
Karena adanya perubahan pentunjuk teknis (Juknis) tahun 2011, dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) Pidie sebesar Rp5,5 miliar untuk jasa medis di 26 Puskesmas dalam Kabupaten Pidie tersendat.
“Dana JKA telah dikirim PT Askes ke kas Dinas Kesehatan Pidie Rp5,5 miliar awal November lalu. Namun belum bisa dibagikan ke setiap Puskesmas karena belum adanya Juknis tahun 2011,” kata Kepala Dinas Kesehatan Pidie, dr Kamaruzzaman, Jumat (16/12).
Katanya, perubahan Juknis tahun 2011 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor 857/Menkes/SK/IX/2009 tentang pedoman penilaian kinerja SDM petugas kesehatan di Puskesmas dan SK Bupati Pidie.
Pembagian dana JKA sekarang menggunakan pola remunerasi, yakni mengukur kesungguhan kinerja para jasa medis (perawat, bidan, dan dokter). “Dengan demikian, persentase pembagian disesuaikan dengan pola tersebut,” katanya.
Sebelumnya kata dia, pembagian dana JKA para jasa medis berdasarkan persentase yang sudah ditentukan, sesuai jatahnya masing-masing.
Kamaruzzaman mengharap agar seluruh para jasa medis bersabar. “Dana JKA akan segera dibagikan setelah adanya SK Bupati Pidie sebagai tindak lanjut SK Kemenkes RI. Kemungkinan akhir tahun ini,” sebutnya.(zuk)
Sumber : Harian Aceh, 17 Des 2011


By
Posted On
View
Send
Print
Write