Jaksa Periksa Mantan Bendahara SKB

 By :
 admin
 Posted On :
 Jum`at, 30 September 2011 06:12:18
 View :
 186 Times

Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kamis (29/9), memeriksa mantan bendahara Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Lhokseumawe Sukardi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyimpangan dana Rp 339 juta untuk lima jenis kegiatan pada SKB setempat. Tersangka diperiksa dari sekitar sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.



Amatan Serambinews.com, saat diperiksa tersangka didampingi pengacaranya Zulfira SH, sekitar pukul 18.10 WIB tersangka baru keluar bersama pengacanya dari ruang Kasi Pidana Khusu (Pidsus). Tak lama kemudian tersangka bersama pengacaranya lansung meninggalkan kejaksaan.


"Setelah kita periksa dan menekan Berita Acara pemeriksaan, kita juga melakukan penyitaan dokumen berupa buku rekening, dan juga slip penyetoran serta kwitansi," kata Kajari Lhokseumawe Tomo melalui Kasi Pidsus Syahril SH kepada Serambinews.com.


Dalam pemeriksaan lanjut Syahril, tersangka mengakui setelah menerima dana Rp 339 juta yang bersumber Balai Pengembangan Pendidikan Non Formal dan Informal (BPPNFI) Regional I Medan, kemudian ditransfer dana tersebut ke rekening pribadi tersangka Nurdin (mantan kepala SKB).


"Namun, tersangka mengaku tak ingat lagi berapa kali melakukan penarikan dana tersebut yang kemudian ditransfer ke rekening Nurdin. Dana tersbeut tak digunakan untuk lima paket kegiatan sesuai peruntukan seperti keterangan saksi yang kita periksa sebelumnya," katanya. [www.aceh.tribunnews.com]


 Send |  Print

Other Topic In "Info Korupsi Aceh"

Category

Pesan Singkat

Artikel Terakhir

Top Download