Non-aktifkan Ilyas Pase dan Syarifuddin, Mendagri Tunggu Surat Pemberitahuan Gubernur Aceh
By |
: | admin |
Posted On |
: | Sabtu, 30 Juli 2011 10:29:34 |
View |
: | 263 Times |
Kementrian Dalam Negeri menunggu surat pemberitahuan dari Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkait status Ilyas A Hamid dan Syarifuddin yang menjadi terdakwa kasus korupsi Rp220 miliar. Tanpa surat itu, Mendagri belum bisa menon-aktifkan keduanya dari jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara.
“Kami belum tahu kalau Bupati Aceh Utara dan wakilnya sudah resmi menjadi terdakwa. Sejauh ini belum ada surat pemberitahuan dari Gubernur Aceh. Yang kami tahu keduanya masih posisi tersangka,” kata Kesubdit Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Drs Zahrizal yang dihubungi Harian Aceh, Kamis (28/7).
Zahrizal mengatakan sesuai prosedur tata pemerintahan, seorang pejabat negara yang posisinya sudah resmi menjadi terdakwa dalam suatu kasus tindak pidana sudah memenuhi unsur untuk dinon-aktifkan dari jabatannya. Hal itu, kata dia, selain untuk pertimbangan kelancaran proses hukum bagi terdakwa juga agar kelanjutan roda pemerintahan yang dipimpinnya berjalan baik.
Dalam menon-aktifan seorang kepala daerah, kata dia, Mendagri harus menjalankan ketentuan atau aturan berlaku. Untuk jabatan bupati dan wakil bupati terlebih dahulu harus ada surat pemberitahuan dari gubernur daerah bersangkutan. “Surat pemberitahuan itu menerangkan bahwa bupati dan wakil bupati ini sudah resmi jadi terdakwa yang selanjutnya meminta Mendagri untuk menunjuk sekaligus melantik pengganti mereka untuk menjalankan roda pemerintahan di kabupaten itu,” kata Zahrizal yang saat dihubungi mengaku sedang berada di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Dia menambahkan, untuk penon-aktifan terdakwa Ilyas Hamid dan Syarifuddin dari jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, pihaknya kini tinggal menunggu surat pemberitahuan dari Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. “Kalau surat pemberitahuan dari gubernur sudah diterima, segera kami laporkan ke Mendari sebagai pengambil kebijakan untuk penon-aktifan keduanya,” jelas Zahrizal.
Terkait belum adanya surat pemberitahuan ke Mendagri itu, Kabag Hukum dan Humas Pemerintah Aceh Makmur Ibrahim yang dihubungi Harian Aceh, kemarin, tidak memberi jawaban. Beberapa kali dihubungi ke Hp-nya, meski tersambung tapi tidak diangkat. Begitu juga pesan singkat atau SMS, Makmur Ibrahim tidak memberi jawaban.
Surati Mendagri dan Presiden
Sementara itu, Koordinator GeRAK Aceh Askhalani menyatakan dalam waktu dekat ini pihaknya segera menyurati Presiden dan Mendagri agar segera menon-aktifkan Ilyas A Hamid dan Syarifuddin dari jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara. “Kami memang sudah berencana menyurati Presiden dan Mendagri. Kami meminta agar segera mengeluarkan SK non-aktif kepada kedua terdakwa dari jabatannya serta segera menentukan siapa pengganti mereka,” kata Askhalani, kemarin.
Dia mengaku heran jika Ilyas A Hamid dan wakilnya itu hingga kini belum dinon-aktifkan. Mestinya, lanjut Askhalani, keduanya bukan hanya telah dinon-aktifkan dari jabatannya tetapi keduanya sudah dijebloskan ke penjara. “Ini kerugian negara yang ditimbulkan bukan sedikit tapi Rp220 miliar. Perbuatan mereka juga telah menghambat pembangunan bahkan menyengsarakan masyarakat Aceh Utara. Untuk itu, kami berharap hakim perkara itu segera menahan keduanya dan Mendagri secepatnya menerbitkan SK untuk penon-aktifan kedua pejabat itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan wakilnya Syarifuddin diadili di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (27/7). Kedua terdakwa kasus deposito Rp220 miliar itu belum ditahan.
Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimulai sekira pukul 10.10 WIB hingga 11.30 WIB. Salinan dakwaan kedua terdakwa dibuat dalam satu rangkap. “Pada Januari 2009 kedua terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana memperkaya diri atau orang lain serta menimbulkan kerugian negara atau Pemkab Aceh Utara Rp220 miliar,” kata JPU Soufnir Chibro SH dalam dakwaannya.
Adapun orang lain yang dimaksud JPU yakni saksi Yunus Abdul Gani Kiran, M Basri Yusuf, Lista Andriani, Herisawati Bakri, Cahyono Sam Songko, Salahuddin Alfata, Sudirman AK, Noviar Hadi dan Richard Latif. Semuanya sekarang sedang menjalani hukuman di Jakarta. “Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur (primer) pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 huruf a,b, dan ayat (2) dan (3) UU No.31/Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 jo pasal 55 KUHPidana ayat (1) ke-I,” papar Chibro. Berdasarkan pasal yang dijerat terhadap kedua terdakwa, petinggi Aceh Utara itu bisa dipidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, paling ringan setahun penjara.(min)
Sumber : www.harian-aceh.com
“Kami belum tahu kalau Bupati Aceh Utara dan wakilnya sudah resmi menjadi terdakwa. Sejauh ini belum ada surat pemberitahuan dari Gubernur Aceh. Yang kami tahu keduanya masih posisi tersangka,” kata Kesubdit Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Drs Zahrizal yang dihubungi Harian Aceh, Kamis (28/7).
Zahrizal mengatakan sesuai prosedur tata pemerintahan, seorang pejabat negara yang posisinya sudah resmi menjadi terdakwa dalam suatu kasus tindak pidana sudah memenuhi unsur untuk dinon-aktifkan dari jabatannya. Hal itu, kata dia, selain untuk pertimbangan kelancaran proses hukum bagi terdakwa juga agar kelanjutan roda pemerintahan yang dipimpinnya berjalan baik.
![]() |
| Ilyas A Hamid dan Syarifuddin |
Dia menambahkan, untuk penon-aktifan terdakwa Ilyas Hamid dan Syarifuddin dari jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, pihaknya kini tinggal menunggu surat pemberitahuan dari Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. “Kalau surat pemberitahuan dari gubernur sudah diterima, segera kami laporkan ke Mendari sebagai pengambil kebijakan untuk penon-aktifan keduanya,” jelas Zahrizal.
Terkait belum adanya surat pemberitahuan ke Mendagri itu, Kabag Hukum dan Humas Pemerintah Aceh Makmur Ibrahim yang dihubungi Harian Aceh, kemarin, tidak memberi jawaban. Beberapa kali dihubungi ke Hp-nya, meski tersambung tapi tidak diangkat. Begitu juga pesan singkat atau SMS, Makmur Ibrahim tidak memberi jawaban.
Surati Mendagri dan Presiden
Sementara itu, Koordinator GeRAK Aceh Askhalani menyatakan dalam waktu dekat ini pihaknya segera menyurati Presiden dan Mendagri agar segera menon-aktifkan Ilyas A Hamid dan Syarifuddin dari jabatan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara. “Kami memang sudah berencana menyurati Presiden dan Mendagri. Kami meminta agar segera mengeluarkan SK non-aktif kepada kedua terdakwa dari jabatannya serta segera menentukan siapa pengganti mereka,” kata Askhalani, kemarin.
Dia mengaku heran jika Ilyas A Hamid dan wakilnya itu hingga kini belum dinon-aktifkan. Mestinya, lanjut Askhalani, keduanya bukan hanya telah dinon-aktifkan dari jabatannya tetapi keduanya sudah dijebloskan ke penjara. “Ini kerugian negara yang ditimbulkan bukan sedikit tapi Rp220 miliar. Perbuatan mereka juga telah menghambat pembangunan bahkan menyengsarakan masyarakat Aceh Utara. Untuk itu, kami berharap hakim perkara itu segera menahan keduanya dan Mendagri secepatnya menerbitkan SK untuk penon-aktifan kedua pejabat itu,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan wakilnya Syarifuddin diadili di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu (27/7). Kedua terdakwa kasus deposito Rp220 miliar itu belum ditahan.
Sidang perdana beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dimulai sekira pukul 10.10 WIB hingga 11.30 WIB. Salinan dakwaan kedua terdakwa dibuat dalam satu rangkap. “Pada Januari 2009 kedua terdakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana memperkaya diri atau orang lain serta menimbulkan kerugian negara atau Pemkab Aceh Utara Rp220 miliar,” kata JPU Soufnir Chibro SH dalam dakwaannya.
Adapun orang lain yang dimaksud JPU yakni saksi Yunus Abdul Gani Kiran, M Basri Yusuf, Lista Andriani, Herisawati Bakri, Cahyono Sam Songko, Salahuddin Alfata, Sudirman AK, Noviar Hadi dan Richard Latif. Semuanya sekarang sedang menjalani hukuman di Jakarta. “Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur (primer) pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 huruf a,b, dan ayat (2) dan (3) UU No.31/Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 jo pasal 55 KUHPidana ayat (1) ke-I,” papar Chibro. Berdasarkan pasal yang dijerat terhadap kedua terdakwa, petinggi Aceh Utara itu bisa dipidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, paling ringan setahun penjara.(min)
Sumber : www.harian-aceh.com
Other Topic In "Info Korupsi Aceh"


By
Posted On
View
Send
Print
Write