SBY Diminta Non-Aktifkan Bupati & Wabub Aceh Utara
By |
: | admin |
Posted On |
: | Kamis, 28 Juli 2011 09:51:11 |
View |
: | 275 Times |
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) didesak segera menonaktifkan sementara Bupati Aceh Utara Ilyas Abdul Hamid dan Wakilnya Syarifuddin, karena sudah menjadi terdakwa kasus korupsi deposito kas Aceh Utara yang merugikan negara Rp220 milyar.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh yang mengadili kedua terdakwa juga didesak untuk segera menahan keduanya, agar ada kepastian hukum.
Permintaan ini disampaikan Badan Pekerja Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyusul mulai disidangnya kedua terdakwa atas kasus dugaan korupsi dana Silpa Aceh Utara 2008 senilai Rp220 milyar.
“Kami mendesak agar Presiden segera menon aktifkan sementara Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara yang telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi,” kata Baihaqi, Koordinator Bidang Advokasi dan Kampanye MaTA dalam keterangan tertulisnya dikirim ke okezone di Banda Aceh, Rabu (27/7/2011).
Menurutnya, sesuai dengan UU nomor 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, Presiden dapat menghentikan sementara pemimpin daerah tanpa melalui usulan parlemen jika sudah didakwa melakukan tindak pidana korupsi.
“Pasal 50 ayat 1 mengamanatkan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRA/DPRK karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan negara,” ujar dia.
Baihaki mengatakan, majelis hakim penting untuk memberi efek jera kepada terdakwa serta pelajaran kepada masyarakat. Karena atas perbuatan terdakwa kini hak-hak masyarakat Aceh Utara untuk hidup sejahtera dinilai telah dirampas penguasa yang korup.
Penahanan terdakwa dinilai juga penting untuk memulihkan kewibawaan peradilan di Aceh, yang selama ini dinilai sering tak bernyali menghukum koruptor.
Menurutnya tak ditahannya kedua terdakwa terkesan bahwa penegak hukum masih mengistimewakan orang-orang yang memiliki kekuasaan. “Sehingga menimbulkan pandangan supremasi hukum hanya berlaku bagi yang tidak mempunyai jabatan dan kekuasaan,” katanya.
Kasus bobolnya deposito Aceh Utara senilai Rp220 milyar tersebut telah mencuat sejak 2009, namun hingga kini MaTA menilai belum ada kepastian hukum.
Sumber : www.news.okezone.com
Other Topic In "Info Korupsi Aceh"


By
Posted On
View
Send
Print
Write