27 Juli, Bup/Wabup Aceh Utara Diadili

 By :
 admin
 Posted On :
 Rabu, 20 Juli 2011 09:47:16
 View :
 267 Times

Persidangan Dipimpin Ketua PN Banda Aceh

Sidang perdana Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan wakilnya Syarifuddin akan digelar pada Rabu (27/7) nanti di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh. Persidangan kedua terdakwa kasus deposito Rp220 miliar itu dipimpin Ketua PN Banda Aceh M Arsyad Sundusin SH.


Dari hasil musyawarah tadi (kemarin), kami menetapkan jadwal pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilaksanakan tanggal 27 Juli 2011,” kata Humas PN Banda Aceh Jamaluddin SH kepada Harian Aceh, Rabu (19/7).


Dia menjelaskan, majelis hakim kasus deposito Aceh Utara itu diketuai M Arsyad Sundusin SH, didampingi Taswir SH (hakim anggota I) dan Abu Hanifah SH (hakim anggota II). Sementara Panitera Pengganti (PP) ditunjuk Amiruddin SH.


Disinggung soal penahanan kedua terdakwa, Jamaluddin mengatakan hal itu nantinya akan diputuskan oleh majelis hakim yang sudah ditetapkan tersebut. Bisanya, lanjut Jamal, penentuan ditahan atau tidak seorang terdakwa yang belum pernah ditahan sejak dari penyidikan akan dipertimbangkan majelis hakim setelah sidang perdana. “Kalau dari penilaian majelis harus ditahan, ya langsung ditahan. Kalau memang ada kemungkinan terdakwa akan kooperatif, bisa tidak ditahan. Hakim nanti yang menilai itu,” ujarnya.


Jamal mengatakan sesuai KUHAP sejak pelimpahan berkas kedua tersangka dari JPU ke pengadilan, bersamaan dengan itu pula pengadilan berwenang untuk menahan terdakwa. Tetapi, atas berbagai pertimbangan, Ilyas A Hamid dan Sayarifuddin hingga kini belum ditahan pihaknya.


Terkait masih aktifnya kedua calon terdakwa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara hingga berkas keduanya dilimpah ke pengadilan, menurut Jamaluddin, hal itu di luar ranah pengadilan. “Yang kami tangani adalah kasusnya, bukan jabatannya. Ketentuan soal dinonaktifkan atau tidak dari pejabat negara itu tugas Mendagri,” jelas Jamaluddin.


Namun demikian, lanjut Jamal, seorang pejabat negara yang dinyatakan sudah menjadi terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi kebanyakan akan dinonaktifkan dulu dari jabatannya selama proses hukum berjalan. “Namun ini bukan ranah pengadilan,” jawabnya.


Berkas Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan wakilnya Syarifuddin dilimpahkan JPU ke PN Banda Aceh, Jumat (8/7). Tim JPU kasus deposito itu dipimpin oleh Kajari Banda Aceh Soufnir Cibro SH. Dia didampingi delapan anggota tim, yakni Ali Akbar SH, Ramadi Agus SH, Zainal Abidin SH, Mairia Evita Ayu SH, Nilawati SH, Erlina Rosa SH, Indriani SH, dan Kardono SH.


Namun demikian, meski berkasnya sudah sampai di pengadilan, Ilyas A Hamid masih dibiarkan leluasa. Bahkan dia kembali mendaftarkan diri menjadi Calon Bupati Aceh Utara lewat jalur perseorangan di Pemilukada 2011.


Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh sudah menerima berkas Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan wakilnya Syarifuddin yang dilimpahkan Kejari setempat. Pihak PN sedang mempersiapkan jadwal sidang kedua terdakwa perkara deposito Rp220 miliar itu. “Berkas itu sudah diserahkan pihak JPU ke PN Banda Aceh. Kami terima pada Jumat (8/7) siang,” kata Ketua Panitia Muda Pidana PN Banda Aceh, Amiruddin SH, Minggu (10/7).(min)


Sumber : www.harian-aceh.com

 Send |  Print

Other Topic In "Info Korupsi Aceh"

Category

Pesan Singkat

Artikel Terakhir

Top Download