Magnet Korupsi Palu Hakim

 By :
 admin
 Posted On :
 Jum`at, 8 Juli 2011 14:45:37
 View :
 305 Times

Kuatnya magnet dan daya rangsang penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan yang mengendap di balik palu dan jubah kebesaran para hakim pengadilan, tampaknya, kian lama makian sulit dibantah kebenarannya. Kendati keseharian perjalanan penegakan hukum selalu dihiasi dengan pemberitaan seputar penangkapan para koruptor, seolah tidak pernah mampu menyurutkan hasrat para penegak hukum guna menjauhkan diri dari noda korupsi yang kian menggurita. Korupsi memang telah menunjukkan jati dirinya sebagai salah satu penyakit kronis yang sulit ditangkal penyebarannya.


Ironisnya, lembaga peradilan yang semestinya menjadi tumpuan penyelamatan bangsa dalam rangka menghentikan perilaku korupsi di tanah air justru turut terbuai dalam nikmat tiada tara. Kendati tidak bisa dilalukan penyamarataan terhadap perilaku seluruh hakim, beberapa kasus yang belakangan menguak ke permukaan telah turut menyeret dan mencoreng wibawa lembaga peradilan. Ulah sejumlah oknum lembaga peradilan yang terlibat dalam pusaran korupsi kian membawa publik dalam alam pemikiran yang penuh tanya dan serba pesimistis dengan nasib penegakan hukum di tanah air.


Sebagaimana diketahui, di kala publik sedang larut dalam bius perkara yang menimpa Nazaruddin, mantan bendahara umum Partai Demokrat yang juga merupakan anggota DPR RI, justru muncul pemberitaan terbaru yang tidak kalah hebohnya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap hakim pengawas kepailitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin yang diduga menerima suap dari seorang kurator yang bernama Puguh Wirayan pada Rabu, 1 Juni 2011. Syarifuddin diduga menerima suap terkait dengan penjualan aset PT Skycamping Indonesia yang pada 2010 telah dinyatakan pailit oleh pengadilan.


Sebagai hakim yang menangani perkara pailit tersebut, Syarifuddin diduga menerima suap Rp250 juta terkait penjualan aset PT Skycamping Indonesia itu. Dengan penangkapan Syarifuddin kali ini, deretan oknum lembaga peradilan yang terlibat dalam kasus korupsi semakin mencapai titik kompleksitasnya. Fakta ini juga sekaligus meneguhkan kecurigaan publik selama ini bahwa lembaga peradilan belum bersih sepenuhnya dari perilaku korupsi yang kian merajalela.


Kasus suap yang menimpa Syarifuddin merupakan kasus keenam yang melibatkan oknum lembaga peradilan dalam kurun waktu 2005-2011. Sejumlah oknum lembaga peradilan yang berhasil diungkap keterlibatannya dalam berbagai kasus korupsi dengan beragam modus operandi, di antaranya M. Saleh dan Ramadhan Rizal, yang mana keduanya merupakan panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. M. Saleh terpaksa divonis 2,5 tahun penjara karena menerima suap Rp249,9 juta dari pengacara. Sedangkan Ramadhan Rizal divonis 2 tahun 8 bulan dengan kasus menerima suap sebagaimana yang menimpa M. Saleh.


Kemudian Herman Allositandi yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jaksel tersangkut dalam kasus pemerasan terhadap saksi perkara korupsi PT Jamsostek yang kemudian pada tingkat kasasi divonis 4,5 tahun pada 27 September 2006. Nama lain yang juga merupakan oknum lembaga peradilan adalah Andry Djemi Lumanauw yang merupakan panitera PN Jaksel yang mengalami keterlibatan yang sama dengan kasus Herman Allositandi dan divonis 4 tahun penjara pada 27 Desember 2006.


Sedangkan Ibrahim, hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta, divonis 3 tahun penjara pada tingkat kasasi karena tertangkap tangan menerima suap dari pengacara sebesar Rp300 juta. Terakhir, Syarifuddin yang telah tertangkap tangan menerima suap pada Rabu, 01 Juni 2011, sehubungan perkara pailit yang ditanganinya. Sederet nama-nama itu tentu menjadi noda hitam bagi perjalanan karir lembaga peradilan ke depan karena telah memanfaatkan jabatan dan kekuasaan dalam memuluskan aksi korupsinya.


Skeptisisme Publik
Bagaimanapun, sejumlah peristiwa memilukan ini sangat patut untuk disesalkan. Di tengah tingkat kepercayaan publik yang kian tergerus terhadap kinerja lembaga peradilan dalam rangka membangun karakter kinerja yang sarat dengan nilai keadilan dan kemanfaatan hukum itu sendiri bagi kepentingan banyak pihak, justru muncul fakta teramat kontras serta jauh dari hakikat, keluhuran, dan martabat lembaga peradilan sesungguhnya.


Lembaga peradilan telah ditempatkan pada posisi yang maha tinggi, bahkan teramat mulia karena dipandang sebagai perpanjangan tangan Yang Maha Kuasa di muka bumi. Karena itulah, kemudian pemegang palu lembaga peradilan diberi keleluasaan dalam membangun dan memberikan keadilan yang bukan hanya didasarkan pada aturan legal formal semata, namun juga didasarkan pada naluri dan nurani kemanusiaannya. Keleluasaan ini dianggap teramat urgen mengingat produk hukum yang ada tidak selalu mampu mengakomodasi sisi-sisi keadilan yang dibutuhkan oleh umat manusia.


Namun seiring dengan kian suburnya praktik korupsi yang berkembang di dunia peradilan, keraguan publik akan karir dan kinerja hakim dalam rangka mewujudkan keadilan dan kebenaran boleh jadi akan berujung pada tingkat skeptisisme yang semakin dalam. Belum lagi bila kemudian dipersandingkan dengan dampak buruk yang akan dilahirkan dari perilaku korup, maka semakin runyamlah harapan penegakan hukum di negeri ini.


Robert Klitgaard dalam bukunya, Controlling Corruption (1988), sebenarnya sudah lama mengingat bahwa korupsi merupakan salah satu biang keladi terbesar dari keterbelakangan serta berbagai bentuk kerugian lainnya. Oleh karena itu, maka memerangi korupsi, khususnya yang terjadi di lembaga peradilan, menjadi suatu langkah mutlak bila hendak melepaskan bangsa ini dari berbagai bentuk keterbelakangan dan ketertinggalan yang sudah terlalu lama menyiksa publik.


Di sisi lain, maraknya perilaku korup yang melanda institusi penegak hukum negeri ini tidak terlepas dari pemahaman yang teramat sumir terhadap produk hukum yang ada. Berhukum hanya dimaknai sebatas paksaan, yaitu seiring dengan adanya sanksi atas suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Pola pikir sempit semacam ini harus segera diakhiri bila ingin keluar dari jeratan korupsi yang kian menebarkan virus akutnya.


Sudah saatnya paradigma berhukum di negeri ini dibangun kembali dengan mengedepankan kesadaran yang lebih mumpuni dalam menghayati nilai-nilai kebenaran dan keadilan hukum itu sendiri. Hal itu hanya dapat dilakukan bila tingkat kepatuhan terhadap hukum didasarkan pada kesadaran dan kebiasaan untuk mematuhinya, bukan karena keterpaksaan yang justru hanya mencerminkan ketakutan terhadap sanksi hukum itu sendiri. (*)


Penulis : Afriza, S.H. (Peminat Masalah Sosial dan Politik)


Sumber : www.radarlampung.co.id


 Send |  Print

Other Topic In "Ruang Opini"

Category

Pesan Singkat

Artikel Terakhir

Top Download