Gubernur Bantah Disuap Medco Rp 10 Miliar

 By :
 admin
 Posted On :
 Jum`at, 3 September 2010 14:30:46
 View :
 227 Times

Gubernur Irwandi Yusuf membantah keras isu yang menuding dirinya telah menerima suap Rp 10 miliar dari PT Medco, perusahaan migas yang mendapat konsesi mengelola gas di Blok A, Aceh Timur. Isu tersebut tersebar melalui layanan pesan pendek (sms) yang beredar di kalangan elite politik dan pejabat tingkat daerah maupun pusat. “Itu bohong besar dan sangat provokatif. Saya tidak pernah menerima apa pun dari Medco,” ujar Irwandi menjawab Serambi di Banda Aceh, Kamis (2/8) kemarin.

Isu suap yang melanda Irwandi beredar diam-diam, menyusul turunnya persetujuan Pemerintah Aceh pada 13 Juli 2010 bagi Medco untuk perpanjangan izin mengelola Blok A, Aceh Timur.  Kontrak pengerjaan Blok A untuk Medco sudah berlangsung sejak 20 tahun dan menurut catatan Serambi akan berakhir September 2011. Medco berupaya memperpanjang kontrak tersebut untuk 20 tahun ke depan. Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), perpanjangan kontrak migas harus dengan persetujuan Pemerintah Aceh.

Persetujuan itu sudah diberikan melalui surat Nomor 540/49925 tanggal 13 Juli 2010 dan telah diserahkan oleh Sekda Aceh Husni Bahri TOB kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta pada 15 Juli lalu.

Sehubungan dengan fakta terbaru itulah beredar isu bahwa demi mendapatkan persetujuan itu, Gubernur Irwandi Yusuf telah disuap Rp 10 miliar oleh Medco. Ketika ditanyai kemarin, Irwandi rada berang, bahkan menyebut isu tersebut juga melanda pimpinan DPRA Aceh. Beberapa waktu lalu memang merebak kabar bahwa Ketua DPRA Hasbi Abdullah sempat “disidang” oleh anak buahnya untuk menanyakan sejauh mana kebenaran isu tersebut. Waktu itu Hasbi sempat bersumpah-sumpah bahwa dia tidak menerima suap sepeser pun dari Medco. Belakangan, isu tersebut mereda, lalu merebak kembali dengan tuduhan mulai mengarah ke Irwandi.

Dialirkan ke Arun
Gubernur Irwandi menjelaskan, persetujuan perpanjangan kontrak itu diberikan setelah tercapai beberapa kesepakatan dengan pihak Medco. Antara lain, Medco memberi peluang penyertaan saham Pemerintah Aceh sebesar 10%, tapi harus benar-benar disetor. Seterusnya Medco menyetujui pemberian dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 1% setiap tahun. Dana itu, menurut Gubernur, akan paling banyak dinikmati oleh Pemerintah Aceh Timur.

Di samping itu, lanjut Irwandi, telah disepakati pula bahwa eksploitasi gas alam Blok A itu akan diproses di kilang LNG Arun dan tidak dialirkan ke Pangkalan Brandan (Sumut). Untuk itu gas akan dialirkan dari Aceh Timur ke Arun Field di Aceh Utara. “Dari jasa penyediaan pipe line itu Pemerintah Aceh akan mendapat dana sebesar Rp 15 miliar per tahun. “Kan, lumayan untuk menambah PAD?” ujar Gubernur Irwandi. Sedangkan rumusan bagi hasil dengan Pemerintah Aceh tetap ada, sesuai klausul UUPA.

Daerah penghasil
Menyangkut adanya tuntutan Pemkab Aceh Timur untuk menyertakan saham 10% di Medco, Gubernur mengatakan itu bisa-bisa saja. Asalkan  pihak penyerta menyetor dana tunai dalam mengambil peluang itu. Sehari sebelumnya, Gubernur Irwandi menyatakan akan bertemu dengan Bupati Aceh Timur untuk menyampaikan beberbagai informasi yang diperlukan terkait perpanjangan izin operasional Medco.

Sumber Serambi menyebutkan, sehubungan dengan persetujuan perpanjangan kontrak yang telah dikeluarkan Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Timur 28 Juli yang lalu telah menyurati Gubernur Aceh. Bupati meminta Gubernur mempertimbangkan posisi Pemkab Aceh Timur sebagai daerah penghasil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bupati Muslim Hasballah berharap manfaat kepada daerah penghasil dapat diperoleh sepantasnya dengan mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan ekonomi daerah. Diingatkan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Aceh Timur sebagai daerah penghasil berhak mendapatkan hak participating interst. Dalam kaitan itu, Aceh Timur sudah mendirikan perusahaan daerah PT Apem (Aceh Timur Energi dan Mineral). Hal itu merupakan bagian dari strategi Pemkab Aceh Timur berkontribusi nyata dalam kegiatan eksploitasi di Blok A. (her)

Sumber : www.serambinews.com


 Send |  Print 

Other Topic In "Info Korupsi Aceh"

Category

Pesan Singkat

Artikel Terakhir

Top Download