Gubernur Bantah Disuap Medco Rp 10 Miliar
By |
: | admin |
Posted On |
: | Jum`at, 3 September 2010 14:30:46 |
View |
: | 227 Times |
Gubernur Irwandi Yusuf membantah keras isu yang menuding dirinya telah
menerima suap Rp 10 miliar dari PT Medco, perusahaan migas yang mendapat
konsesi mengelola gas di Blok A, Aceh Timur. Isu tersebut tersebar
melalui layanan pesan pendek (sms) yang beredar di kalangan elite
politik dan pejabat tingkat daerah maupun pusat. “Itu bohong besar dan
sangat provokatif. Saya tidak pernah menerima apa pun dari Medco,” ujar
Irwandi menjawab Serambi di Banda Aceh, Kamis (2/8) kemarin.
Isu
suap yang melanda Irwandi beredar diam-diam, menyusul turunnya
persetujuan Pemerintah Aceh pada 13 Juli 2010 bagi Medco untuk
perpanjangan izin mengelola Blok A, Aceh Timur. Kontrak pengerjaan Blok
A untuk Medco sudah berlangsung sejak 20 tahun dan menurut catatan
Serambi akan berakhir September 2011. Medco berupaya memperpanjang
kontrak tersebut untuk 20 tahun ke depan. Sesuai Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), perpanjangan kontrak migas
harus dengan persetujuan Pemerintah Aceh.
Persetujuan itu sudah
diberikan melalui surat Nomor 540/49925 tanggal 13 Juli 2010 dan telah
diserahkan oleh Sekda Aceh Husni Bahri TOB kepada Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta pada 15 Juli lalu.
Sehubungan
dengan fakta terbaru itulah beredar isu bahwa demi mendapatkan
persetujuan itu, Gubernur Irwandi Yusuf telah disuap Rp 10 miliar oleh
Medco. Ketika ditanyai kemarin, Irwandi rada berang, bahkan menyebut isu
tersebut juga melanda pimpinan DPRA Aceh. Beberapa waktu lalu memang
merebak kabar bahwa Ketua DPRA Hasbi Abdullah sempat “disidang” oleh
anak buahnya untuk menanyakan sejauh mana kebenaran isu tersebut. Waktu
itu Hasbi sempat bersumpah-sumpah bahwa dia tidak menerima suap sepeser
pun dari Medco. Belakangan, isu tersebut mereda, lalu merebak kembali
dengan tuduhan mulai mengarah ke Irwandi.
Dialirkan ke Arun
Gubernur
Irwandi menjelaskan, persetujuan perpanjangan kontrak itu diberikan
setelah tercapai beberapa kesepakatan dengan pihak Medco. Antara lain,
Medco memberi peluang penyertaan saham Pemerintah Aceh sebesar 10%, tapi
harus benar-benar disetor. Seterusnya Medco menyetujui pemberian dana
Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 1% setiap tahun. Dana itu,
menurut Gubernur, akan paling banyak dinikmati oleh Pemerintah Aceh
Timur.
Di samping itu, lanjut Irwandi, telah disepakati pula
bahwa eksploitasi gas alam Blok A itu akan diproses di kilang LNG Arun
dan tidak dialirkan ke Pangkalan Brandan (Sumut). Untuk itu gas akan
dialirkan dari Aceh Timur ke Arun Field di Aceh Utara. “Dari jasa
penyediaan pipe line itu Pemerintah Aceh akan mendapat dana sebesar Rp
15 miliar per tahun. “Kan, lumayan untuk menambah PAD?” ujar Gubernur
Irwandi. Sedangkan rumusan bagi hasil dengan Pemerintah Aceh tetap ada,
sesuai klausul UUPA.
Daerah penghasil
Menyangkut adanya
tuntutan Pemkab Aceh Timur untuk menyertakan saham 10% di Medco,
Gubernur mengatakan itu bisa-bisa saja. Asalkan pihak penyerta menyetor
dana tunai dalam mengambil peluang itu. Sehari sebelumnya, Gubernur
Irwandi menyatakan akan bertemu dengan Bupati Aceh Timur untuk
menyampaikan beberbagai informasi yang diperlukan terkait perpanjangan
izin operasional Medco.
Sumber Serambi menyebutkan, sehubungan
dengan persetujuan perpanjangan kontrak yang telah dikeluarkan
Pemerintah Aceh, Pemkab Aceh Timur 28 Juli yang lalu telah menyurati
Gubernur Aceh. Bupati meminta Gubernur mempertimbangkan posisi Pemkab
Aceh Timur sebagai daerah penghasil sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Muslim Hasballah
berharap manfaat kepada daerah penghasil dapat diperoleh sepantasnya
dengan mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan ekonomi daerah.
Diingatkan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Aceh Timur
sebagai daerah penghasil berhak mendapatkan hak participating interst.
Dalam kaitan itu, Aceh Timur sudah mendirikan perusahaan daerah PT Apem
(Aceh Timur Energi dan Mineral). Hal itu merupakan bagian dari strategi
Pemkab Aceh Timur berkontribusi nyata dalam kegiatan eksploitasi di Blok
A. (her)
Sumber : www.serambinews.com


By
Posted On
View
Send
Print
Write