Kemenkeu Setujui Dana Hibah Tsunami Dikelola Aceh

 By :
 admin
 Posted On :
 Sabtu, 28 Agustus 2010 19:10:52
 View :
 184 Times

Sikap Pemerintah Aceh, sebagaimana disampaikan Wagub Muhammad Nazar melalui rapat Mei lalu yang menolak secara keras rencana sisa dana hibah bantuan tsunami sebesar Rp 70 miliar dari Asian Depelovment Bank (ADB) disertakan sebagai modal pemerintah pada PT PNM (Permodalan Nasional Madani) ditanggapi oleh pemerintah pusat dengan menyetujui dana itu dikelola Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh sebagai fund manager yang akan diawasi secara ketat oleh Pemerintah Aceh. “Ya, dana sebesar Rp 70 miliar itu sudah disetujui untuk dikelola oleh Aceh. Sebelumnya saya juga sudah tegaskan bahwa kita ingin dana itu langsung dikelola oleh institusi keuangan di Aceh untuk mempercepat penyaluran kepada lembaga keuangan mikro yang ada. Itu adalah dana untuk Aceh, dan sudah sepantasnya diberikan langsung kepada Aceh,” kata Wagub Muhammad Nazar kepada Serambi di sela-sela acara buka puasa bersama KNPI Aceh, di Youth Centre, Banda Aceh, Jumat (27/8) malam.

Persetujuan soal pengelolaan dana hibah itu dicapai dalam rapat Tim Aceh dengan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Kantor Kemenkeu), Jakarta, Jumat (27/8). Tim Aceh terdiri Kepala Biro Perekonomian Pemerintahan Aceh, T Sofyan, Busra Abdullah dan Anwar (BPD), Drs Paradis Kepala DPKKA, Iskandar Bakri, Wibisono, dan Budi Purnomo. “Rapat menyetujui usulan Pemerintah Aceh bahwa dana hibah tersebut akan dikelola BPD untuk disalurkan kepada lembaga keuangan mikro yang ada di Aceh,” ujar Teuku Sofyan seusai rapat. Keputusan itu tidak lepas dengan pernyataan Wagub Muhammad Nazar melalui rapat Mei lalu yang menolak secara keras rencana dana hibah itu disertakan sebagai modal pemerintah pada PT PNM.  Dana itu awalnya sebesar $8,5 juta dari ADB dialokasikan untuk pembentukan Microfinance Innovation Fund (MIF) dengan menunjuk PT PNM sebagai custodian. MIF dilaksanakan secara off-budget dan dimonitor secara langsung oleh ADB dan BRR. Namun sejak setahun terakhir, program pengembangan ekonomi mikro terhenti sehubungan berakhirnya kerja Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR). Status dana tersebut kemudian tidak terpergunakan (idle). Sementara program itu akan berakhir 30 September 2010.

 Surat Wagub Aceh
Sebelumnya Wagub Aceh melayangkan tujuh pucuk surat kepada Kemenkeu, ADB, dan pihak terkait sehubungan dengan pengelolaan dana tersebut oleh Pemerintah Aceh. Ketika dihubungi secara terpisah, Wagub Nazar mengatakan tidak ada alasan bagi PT PNM mengelola dana tersebut. “Terbukti selama ini penyalurannya tidak lancar. Kalau ditangani BPD Aceh penyaluran akan lebih efektif dan mudah diawasi,” sebut Wagub Nazar yang baru kembali dari Mekkah mengurusi persoalan wakaf Aceh. Disebutkan, dana tersebut diperuntukkan bagi penguatan ekonomi kerakyataan dengan memanfaatkan lembaga keuangan mikro. “Dana itu sangat besar artinya bagi kepentingan percepatan pembangunan rakyat,” sebut Nazar yang dijadwalkan dalam waktu dekat akan ke Jakarta menandatangani persetujuan pengelolaan dana hibah tersebut.(fik)

Sumber : www.serambinews.com


 Send |  Print 

Other Topic In "Informasi Umum"

Category

Pesan Singkat

Artikel Terakhir

Top Download