Kemenkeu Setujui Dana Hibah Tsunami Dikelola Aceh
By |
: | admin |
Posted On |
: | Sabtu, 28 Agustus 2010 19:10:52 |
View |
: | 184 Times |
Sikap Pemerintah Aceh, sebagaimana disampaikan Wagub Muhammad Nazar
melalui rapat Mei lalu yang menolak secara keras rencana sisa dana hibah
bantuan tsunami sebesar Rp 70 miliar dari Asian Depelovment Bank (ADB)
disertakan sebagai modal pemerintah pada PT PNM (Permodalan Nasional
Madani) ditanggapi oleh pemerintah pusat dengan menyetujui dana itu
dikelola Bank Pembangunan Daerah (BPD) Aceh sebagai fund manager yang
akan diawasi secara ketat oleh Pemerintah Aceh. “Ya, dana sebesar Rp 70
miliar itu sudah disetujui untuk dikelola oleh Aceh. Sebelumnya saya
juga sudah tegaskan bahwa kita ingin dana itu langsung dikelola oleh
institusi keuangan di Aceh untuk mempercepat penyaluran kepada lembaga
keuangan mikro yang ada. Itu adalah dana untuk Aceh, dan sudah
sepantasnya diberikan langsung kepada Aceh,” kata Wagub Muhammad Nazar
kepada Serambi di sela-sela
acara buka puasa bersama KNPI Aceh, di Youth Centre, Banda Aceh, Jumat
(27/8) malam.
Persetujuan soal pengelolaan dana hibah itu dicapai
dalam rapat Tim Aceh dengan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di
Kantor Kemenkeu), Jakarta, Jumat (27/8). Tim Aceh terdiri Kepala Biro
Perekonomian Pemerintahan Aceh, T Sofyan, Busra Abdullah dan Anwar
(BPD), Drs Paradis Kepala DPKKA, Iskandar Bakri, Wibisono, dan Budi
Purnomo. “Rapat menyetujui usulan Pemerintah Aceh bahwa dana hibah
tersebut akan dikelola BPD untuk disalurkan kepada lembaga keuangan
mikro yang ada di Aceh,” ujar Teuku Sofyan seusai rapat. Keputusan itu
tidak lepas dengan pernyataan Wagub Muhammad Nazar melalui rapat Mei
lalu yang menolak secara keras rencana dana hibah itu disertakan sebagai
modal pemerintah pada PT PNM. Dana itu awalnya sebesar $8,5 juta dari
ADB dialokasikan untuk pembentukan Microfinance Innovation Fund (MIF)
dengan menunjuk PT PNM sebagai custodian. MIF dilaksanakan secara
off-budget dan dimonitor secara langsung oleh ADB dan BRR. Namun sejak
setahun terakhir, program pengembangan ekonomi mikro terhenti sehubungan
berakhirnya kerja Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR). Status
dana tersebut kemudian tidak terpergunakan (idle). Sementara program itu
akan berakhir 30 September 2010.
Surat Wagub Aceh
Sebelumnya Wagub Aceh melayangkan
tujuh pucuk surat kepada Kemenkeu, ADB, dan pihak terkait sehubungan
dengan pengelolaan dana tersebut oleh Pemerintah Aceh. Ketika dihubungi
secara terpisah, Wagub Nazar mengatakan tidak ada alasan bagi PT PNM
mengelola dana tersebut. “Terbukti selama ini penyalurannya tidak
lancar. Kalau ditangani BPD Aceh penyaluran akan lebih efektif dan mudah
diawasi,” sebut Wagub Nazar yang baru kembali dari Mekkah mengurusi
persoalan wakaf Aceh. Disebutkan, dana tersebut diperuntukkan bagi
penguatan ekonomi kerakyataan dengan memanfaatkan lembaga keuangan
mikro. “Dana itu sangat besar artinya bagi kepentingan percepatan
pembangunan rakyat,” sebut Nazar yang dijadwalkan dalam waktu dekat akan
ke Jakarta menandatangani persetujuan pengelolaan dana hibah tersebut.(fik)
Sumber : www.serambinews.com


By
Posted On
View
Send
Print
Write