Puasa dan Pemberantasan Korupsi
By |
: | admin |
Posted On |
: | Sabtu, 28 Agustus 2010 09:14:38 |
View |
: | 384 Times |
Pemberian remisi hukuman bagi para koruptor menuai kecaman dari banyak
pihak. Bukan semata-mata berlawanan dengan semangat antikorupsi,
melainkan juga karena pemberian remisi bagi para koruptor mencederai
rasa keadilan masyarakat.
Kondisi seperti itu semakin menambah gelap masa depan pemberantasan
korupsi di negeri ini. Di satu sisi, para koruptor yang telah dijerat
dan ditahan (sesuai ketentuan hukum yang ada) kerap mendapatkan
pembelaan dan pembenaran dengan menggunakan segala macam cara. Di sisi
lain, penegakan hukum terhadap para koruptor masih sangat terkesan
diskriminatif, tebang pilih, hanya untuk politik pencitraan, dan sangat
jauh dari semangat keadilan maupun supremasi hukum.
Fase waktu puasa
Sesuai dengan hadis Nabi Muhammad SAW, bulan puasa dibagi ke dalam
tiga fase waktu. Yaitu fase rahmat (ar-rahmah) pada 10 hari pertama,
fase ampunan (al-maghfirah) pada 10 hari kedua, dan fase keselamatan
dari api neraka (`itqun minannar) pada 10 hari terakhir. Saat ini, bulan
puasa sudah memasuki fase ampunan, yakni 10 hari kedua.
Sepuluh hari pertama disebut fase rahmat, karena ini adalah
masa-masa awal dari bulan puasa. Dalam segala hal, banyak orang yang
cenderung tergelincir pada masa-masa awal, bahkan tidak sedikit yang
tetap melakukan kebiasaan lamanya yang bersifat buruk. Hal ini juga
mungkin terjadi bagi banyak orang dalam menjalankan ibadah puasa yang
hanya dilakukan sebulan dalam setahun. Maka, Tuhan pun membuka pintu
rahmat selebar-lebarnya atas segala jenis kesalahan dan
'ketergelinciran' yang terjadi pada masa-masa awal menjalankan ibadah
ini.
Itu sebabnya, 10 hari kedua dari bulan puasa disebut sebagai fase
ampunan. Dengan kata lain, 10 hari kedua adalah momentum emas bagi
mereka yang berpuasa untuk melakukan pelbagai macam perbaikan dan
penyempurnaan atas segala kekurangan ataupun kesalahan yang terjadi
sebelumnya. Sehingga grafik kebaikan mereka yang berpuasa terus
meningkat dari waktu ke waktu hingga ibadah ini selesai.
Sepuluh hari terakhir dari bulan puasa disebut dengan istilah fase
keselamatan dari api neraka. Pada umumnya mereka yang berpuasa
dianjurkan untuk lebih meningkatkan lagi segala macam kebaikan pada
sepuluh hari terakhir dari bulan ini.
Dengan kata lain, keselamatan adalah peluang besar bagi mereka yang
memanfaatkan momentum rahmat dan ampunan yang ada sebelumnya.
Sebaliknya, mereka yang tidak memanfaatkan fase-fase di atas terancam
tidak mendapatkan apa pun. Tidak juga rahmat, ampunan, terlebih lagi
keselamatan.
Fase pemberantasan korupsi
Tiga fase dalam bulan puasa tersebut bisa digunakan sebagai
pendekatan untuk memahami perjuangan pemberantasan korupsi di republik
ini. Era reformasi bisa dianggap sebagai awal dari perjuangan
pemberantasan korupsi.
Pada masa-masa awal reformasi, pelbagai macam kesalahan, kelemahan,
dan kekurangan dalam pemberantasan korupsi tentu sangat bisa dipahami.
Apalagi korupsi memang telah sekian lama menggerogoti hampir semua lini
kehidupan bangsa ini, mulai dari masa Orde Lama, Orde Baru, bahkan
hingga sekarang di era yang paling baru.
Kini, era reformasi sudah berumur kurang lebih 12 tahun. Dalam usia
yang setua ini, pemberantasan korupsi tidak bisa dikatakan masih berada
pada fase rahmat dengan menoleransi semua kesalahan dan kelemahan yang
ada.
Dengan kata lain, saat ini pemberantasan korupsi di negeri ini sudah
memasuki fase yang sangat krusial, yaitu fase ampunan. Sejatinya fase
ini digunakan untuk memperbaiki semua kekurangan yang ada sebelumnya.
Hingga pemberantasan korupsi terus mengalami grafik yang meningkat
menuju penyelamatan bangsa ini dari segala macam bentuk pidana korupsi.
Cukup disayangkan, upaya pemberantasan korupsi sejauh ini justru
mengalami keadaan terbalik dari yang telah disampaikan; tidak
memperbaiki segala kelemahan dan kekurangan yang ada. Pemberian remisi
atas para koruptor di satu sisi dan penegakan hukum antikorupsi yang
tebang pilih di sisi lain sangat jelas menunjukkan kondisi 'terjun
bebas' upaya pemberantasan korupsi di negeri ini.
Dengan kata lain, pemberantasan korupsi sejauh ini gagal
memanfaatkan fase rahmat pada masa-masa awal reformasi untuk kemudian
menyongsong fase ampunan dengan pelbagai macam perbaikan dan
penyempurnaan. Hingga bangsa ini mempunyai peluang besar untuk
menyelamatkan diri dari segala macam kejahatan korupsi.
Dalam situasi seperti sekarang, pemberantasan korupsi hampir tidak
mempunyai harapan ke depan. Alih-alih menyelamatkan bangsa ini, para
koruptor justru dibiarkan terus berkeliaran. Bahkan mereka yang sudah
ditahan pun kini sudah dibebaskan.
Satu-satunya percikan sinar harapan dari pemberantasan korupsi di
negeri ini adalah pemanfaatan sisa waktu dari fase ampunan yang ada
sekarang. Tentu dengan melakukan koreksi ketat dan penyempurnaan
menyeluruh atas segala kelemahan dan kekurangan yang ada selama ini.
Bila momentum ini gagal dimanfaatkan, harapan pemberantasan korupsi ke
depan akan bertambah suram dan menyeramkan.
Di sinilah pentingnya berpuasa bagi semua pihak dari segala macam
bentuk pidana korupsi. Para penegak hukum bisa berpuasa dari korupsi
dengan menegakkan aturan hukum seadil-adilnya. Pemerintah bisa melakukan
puasa korupsi dengan menjalankan program prorakyat setransparan
mungkin, di samping juga tidak membela para koruptor dengan dalih apa
pun. Sementara masyarakat luas bisa berpuasa dari korupsi dengan
meninggalkan budaya-budaya koruptif di segala bentuknya.
Hakikat berpuasa adalah meninggalkan segala macam bentuk perkataan
dan perbuatan buruk, termasuk korupsi. Puasa yang dibarengi dengan
perkataan dan perbuatan buruk akan disia-siakan oleh Tuhan, sesuai
dengan hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi, "Barang siapa berpuasa
tapi tidak meninggalkan perkataan dan perbuatan buruk, sesungguhnya
Allah tidak mempunyai persoalan apa pun untuk menyia-nyiakan puasanya."
Oleh Hasibullah Satrawi, Peneliti pada Moderate Muslim
Society (MMS) Jakarta
Sumber : www.mediaindonesia.com


By
Posted On
View
Send
Print
Write