Korupsi Kasda Acut Rp 220 Miliar "Bupati dan Wabup Saling Gigit "

 By :
 admin
 Posted On :
 Sabtu, 28 Agustus 2010 08:57:56
 View :
 197 Times

Tampaknya Bupati Aceh Utara Ilyas A Hamid dan Wakilnya Syarifuddin sudah tidak kompak lagi. Buktinya, gara-gara kasus Korupsi Kasda berjumlah Rp 220 miliar, mereka 'saling gigit' dan saling lempar tanggung jawab.

Ini terbukti saat Wakil Bupati Aceh Utara Syarifuddin, SE membantah pemindahan uang atas kemauannya sendiri, tanpa adanya perintah Bupati Ilyas A Hamid. saat itu juga, Rabu (25/8), di depan penyidik Polda Aceh, Syarifuddin menyerahkan surat perintah tertulis Bupati berupa surat keputusan yang diteken orang nomor satu di Aceh Utara sebagai bukti perintah pemindahan uang.

Sementara, ketika Bupati Ilyas A Hamid diperiksa beberapa hari lalu, ia mengaku, pemindahan uang ke rekening yang dilakukan Wakil Bupati bukanlah atas perintahnya. "Makanya klien kita langsung membantah ketika ditanyakan masalah pemindahan uang bukan atas perintah Bupati. Kalau tidak ada perintah, tidak mungkin klien kita berani," kata kuasa hukum Wakil Bupati, Mirdas didampingi Jaffaruddin Abdullah di Polda Aceh, usai pemeriksaan kliennya.

Selain itu, kata mereka, secara lisan pun Wabup menerima perintah pemindahan uang kas daerah itu di depan Yunus Kiran (Penasihat Hukum Pemkab Aceh Utara).

Memang, diakui Mirdas, pemeriksaan untuk ketiga kali terhadap kliennya itu masih seputar otoritas dan legalitas pemindahan uang atau transfer kas daerah Rp 220 miliar. Mirdas mengungkapkan, mulai dari awal pemeriksaan hingga kini, kliennya telah dicecar dengan 101 pertanyaan.

"Hari ini Wabup diperiksa dengan 48 pertanyaan," singkat Mirdas. Kliennya diperiksa dalam dua versi dimulai sekira pukul 10.30 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB. Pertama sebagai tersangka dengan dua pertanyaan, sedangkan 46 pertanyaan lagi, sebagai saksi.

Disinggung tentang pertemuan-pertemuan Wabup dengan Yusun Kiran (Penasihat Hukum Pemkab Aceh Utra dan juga Komisaris PT Agro Sijantara, Basri Yusuf Ketua kadin Aceh Utara, Lista Adriani Konsultan Keuangan Pemkab Aceh Utara dan Cahyono Syam Sasongko (Manager Bank Mandiri Jelambar), di Jakarta, untuk membahas penempatan uang kas daerah Pemkab Aceh Utara?

Mirdas menjelaskan, kalau seputar pertanyaan itu, tim penyidik sudah pernah mempertanyakan hal itu. Hanya saja, ujarnya lagi, pemeriksaan kali ini seputar otoritas dan legalitas kliennya memindahkan uang itu dan bukan tentang hal-hal selama kliennya berada di Jakarta.

17 Saksi
Hingga kini Polda Aceh telah memintai keterangan 17 saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemindahan uang kas daerah Rp220 miliar. “Tidak menutup kemungkinan, jumlah saksi bertambah,"kata sumber koran ini di Polda Aceh.

Dia menuturkan, kalau 17 saksi yang telah dimintai keterangan, meliputi Sekda Pemkab Aceh Utara, Kabag Umum, Kabag hukum, Kabag Keuangan, mantan Kabag Keuangan Pemkab Aceh Utara, Kadis DPP, staf keuangan setempat, istri bupati, istri wakil bupati, staf kebersihan pendopo Wabup, dan sopir wabup Aceh Utara. (ian)

Sumber : www.rakyataceh.com


 Send |  Print 

Other Topic In "Info Korupsi Aceh"

Category

Pesan Singkat

Artikel Terakhir

Top Download