Aceh Utara Kembali Minta Bantuan Provinsi "Taqwaddin: Jika Disetujui, Bisa Timbulkan Kecemburua
By |
: | admin |
Posted On |
: | Sabtu, 28 Agustus 2010 08:56:10 |
View |
: | 298 Times |
Bupati Aceh Utara, Ilyas A Hamid, tanggal 16 Agustus 2010, mengajukan
surat permohonan bantuan dana Rp 59,2 miliar kepada Gubernur Aceh. Dana
itu akan digunakan untuk membayar honor aparatur pemerintahan desa, imum
mukim, dan tenaga pendidik keagamaan tahun 2011 yang jumlahnya mencapai
21.041 orang.
Ini merupakan kali kedua Kabupaten Aceh Utara
meminta bantuan dari Pemprov untuk membayar honor aparatur pemerintahan
desanya. Bantuan serupa pernah dilayangkan tahun lalu, ketika anggota
DPRA membahas RAPBA 2010. Saat itu jumlah bantuan yang diminta adalah
sebesar Rp 21 miliar dan disetujui anggota DPRA dengan beberapa
pertimbangan, termasuk karena belum kembalinya dana deposito Rp 220
miliar yang masih dalam proses hukum.
Wakil Ketua I Bidang
Pemerintahan DPRA, Amir Helmi SH yang dikonfirmasi Rabu (25/8) di ruang
kerjanya, mengakui pihaknya telah menerima tembusan surat permohonon
bantuan dana dari Bupati Aceh Utara yang ditujukan kepada Gubernur Aceh.
Amir Helmi mengatakan, permohonan bantuan dana itu boleh-boleh
saja diajukan kepada Gubernur Aceh. “Namun untuk bisa disetujui atau
tidak kita lihat saja dalam pembahasan RAPBA 2011 pada bulan Desember
2010 nanti, apakah 69 anggota DPRA menyetujuinya atau tidak,” ujarnya.
Permohonan
bantuan dana dari Aceh Utara itu, ungkap Amir Helmi, merupakan yang
kedua kali. Tahun lalu pada saat anggota DPRA membahas RAPBA 2010, untuk
membayar honor aparatur pemerintahan desanya tahun 2010 ini, Bupatinya
juga meminta bantuan dana sebesar Rp 21 miliar. Permohonan itu
disetujui anggota DPRA dengan pertimbangan pertama, karena dana
depositonya Rp 220 miliar yang masih dalam proses hukum saat itu belum
kembali.
Pertimbangan kedua, kondisi keuangan Aceh Utara saat itu
memang sangat kritis dan pemerintah provinsi harus membantunya, supaya
roda pemerintahan desanya bisa berjalan normal. Karena jika honor
aparatur desa dari mulai keuchik, imum mukim, sekretaris desa, kepala
urusan gampong, kepala dusun dan tuha peut tidak dibayar, roda
pemerintahan desanya bisa terganggu.
Untuk tahun 2011, menurut
Amir Helmi, Pemkab Aceh Utara, harusnya melakukan rasionalisasai dan
efisiensi anggaran belanja rutin pegawai dan operasi kantornya.
Tujuannya, supaya dana alokasi umum (DAU) yang diberikan pemerintah
pusat untuk pelaksanaan pemerintahan umumnya bisa di hemat, dan sisanya
bisa digunakan untuk pembayaran honor aparatur pemerintahan gampongnya,
seperti yang dilakukan 22 kabupaten/kota lainnya di Aceh.
Kecemburuan
Pengamat Pemerintahan
dari Unsyiah, Dr Taqwaddin yang dimintai tanggapannya mengatakan,
Pemerintah Provinsi wajib memberikan bantuan kepada pemerintahan
bawahannya, apalagi jika sedang mengalami krisis keuangan berat. Namun,
kata Taqwaddin, bantuan keuangan hendaknya bersifat itu sebagai stimulus
untuk mendorong kelancaran jalannya roda pemerintahan guna percepatan
pembangunan ekonomi masyarakat untuk mencapai kesejahteraan dan
kemakmuran.
Di sisi lain, tambah Taqwaddin, jika Pemerintah Aceh
terus menerus membantu membayar honor aparatur pemerintahan desa di Aceh
Utara, bisa berdampak negatif dan menimbulkan kecemburuan bagi 22
kabupaten/kota lainnya. Hanya saja, semua kabupaten/kota juga mengetahui
bahwa Aceh Utara pernah memberikan sumbangan keuangan kepada Pemerintah
Provinsi dan kabupaten/kota lainnya dari hasil produksi migasnya.
Pun
demikian, Taqwaddin menyesalkan kenapa Kabupaten Aceh Utara tidak
menabung atau menginvestasikan sebagian dana dari hasil produksi
migasnya. Soalnya, Aceh Utara mendapat porsi pembagian hasil migas yang
sangat besar, jauh di atas kabupaten lainnya.
“Harusnya sebagian
uang itu digunakan untuk membangun berbagai sarana dan prasarana
ekonomi yang bisa menimbulkan efek ganda yaitu kesejahteraan
masyarakatnya dan sumber PAD baru. Seperti Pemerintah Provinsi
menyisihkan dana pendidikan yang diterimanya dari dana tambahan bagi
hasil migas ke dalam rekening dana pendidikan abadi,” ujar Taqwaddin.
Mengenai
krisis keuangan yang terjadi di Aceh Utara, Taqwaddin berpendapat,
kondisi itu terjadi akibat kelalaian para pejabat tinggi pengambil
keputusan. Sebagai jalan keluar dari masalah ini, Taqwaddin menyarakan
agar Pemkab Aceh Utara merasionalisasikan kembali belanja rutin dan
operasi kantor, kemudian membenahi sistem keuangan, dan metingkatkan
penerimaan PAD. “Tanpa peningkatan PAD, lonjakan biaya pemerintahan dan
pembangunan yang terjadi saat ini, tidak akan bisa diatasi,” demikian Dr
Taqwaddin.(her)
Sumber : www.serambinews.com


By
Posted On
View
Send
Print
Write