12 Ormawa Laporkan Unimal ke Komnas HAM
By |
: | admin |
Posted On |
: | Sabtu, 21 Agustus 2010 23:40:38 |
View |
: | 209 Times |
Sebanyak 12 organisasi Mahasiswa Unimal (Ormawa), Rabu (18/8),
melaporkan Rektorat Unimal ke Komnas HAM perwakilan Aceh. Pelaporan
dengan surat resmi bernomor istimewa itu, terkait perlakuan dan tindakan
serta kebijakan yang dilakukan Rektorat Unimal melalui tim 13 atau tim
penegak disiplin mahasiswa, yang versi mereka sudah di luar batas fungsi
dan wewenangnya. Anggota Forum Komunikasi Mahasiswa Aceh (FKMA), M
Agam Khalilullah, dalam rilisnya, kemarin menjelaskan, kebijakan yang
dikeluarkan Rektorat Unimal melalui SK No.661/H45/KM/2009 tentang tata
tertib mahasiswa hanya sebagai alat untuk menjerat dan mendiskriminasi
mahasiswa yang mengkritisi kampusnya.
Contohnya, yang terjadi
pada mahasiswa dari Front Mahasiswa Unimal yang melakukan aksi demo di
depan Biro Rektorat 16 November 2009 tentang dugaan penyelewengan dana
MTQ NM XI Unimal yang berujung pada pemanggilan, pemeriksaan, dan
mem-BAP mahasiswa dengan ancaman droup out (DO). Artinya, tambahnya,
kebebasan akademik kampus tidak dihargai sama sekali sehingga ruang
gerak mahasiswa untuk berkreatifitas dipersempit. Begitu juga terhadap
organisasi-organisasi yang gencar mempertanyakan transparansi dan
mengkritisi kebijakan kampus dianggap sebagai organisasi ilegal.
Mahasiswa dilarang memakai ruangan untuk berdiskusi dan menyebarluaskan
tulisan-tulisan yang berbau kritikan terhadap rezim kampus dengan alasan
yang mengada-ngada.
Bisa dikatakan, jelasnya, saat ini kampus
Unimal bukan mendidik mahasiswanya dengan benar. Karena di kampus
tersebut mahasiswanya malah dibungkam dengan berbagai cara. Salah
satunya melalui kebijakan yang dikeluarkan Rektorat Unimal, serta
kebijakan untuk membungkam mahasiswa lainnya. “Atas perlakuan tersebut,
kami melaporkan Rektorat Unimal ke Komnas HAM Aceh dengan harapan kasus
tersebut dapat segera ditindaklanjuti dan diproses secara hukum,”
demikian M Agam Khalilullah. Ke-12 Ormawa tersebut antara lain Himapol
Fisip, FKMA, KDK SMUR Unimal, SUMAK, dan DPM Fisip. Kepala Kehumasan
Unimal M Husein MR mengataka sah-sah saja dan sangat menghargai
mahasiswa yang melaporkan Rektorat ke Komnas HAM. Namun, menurutnya,
selama ini kampus telah menjalankan aturan yang sesuai dengan Tri Darma
Universitas. Bahkan, juga tim 13 tidak pernah membuat keputusan yang
bertentangan dengan aturan kampus. “Namun, yang kita harap bagi
mahasiswa mana pun yang tidak ingin dididik di Unimal silahkan memilih
universitas lain, sehingga tidak sampai membuat iklim akademik tak
bagus,” tukas Kepala Kehumasan Unimal.(bah)
Sumber : www.serambinews.com


By
Posted On
View
Send
Print
Write