Di Balik Bobolnya Deposito Rp 220 M "Istri Wabup: Saya bukan Artis"
By |
: | admin |
Posted On |
: | Sabtu, 21 Agustus 2010 23:28:27 |
View |
: | 190 Times |
Tim Penyidik Pidana Korupsi (Pidkor) Direktorat Reserse dan Kriminal
(Ditreskrim) Polda Aceh memeriksa istri Wakil Bupati (Wabup) Aceh Utara,
Ny Susmery di Mapolda Aceh, Jumat (20/8). Istri Wabup dicecar 17
pertanyaan, terutama seputar pendepositoan Pemkab Aceh Utara Rp 220
miliar dengan tersangka Bupati Ilyas A Hamid dan Wabup Syarifuddin SE.
Didampingi pengacaranya, Jafaruddin Abdullah SH, Ny Susmery tiba di
Mapolda Aceh sekira pukul 09.30 WIB. Sebelum dimintai keterangan sebagai
saksi, Susmery bersama pengacaranya itu dibawa ke ruang Kasat III
Pidkor Polda Aceh, AKBP Masikh. “Pak Kasat hanya meminta saksi menjawab
dengan jujur apa yang dia ketahui, apalagi saat ini bulan puasa,” ucap
sumber Serambi di Mapolda Aceh.
Usai
pertemuan sekira 20 menit itu, Susmery diantar ke salah satu ruang
pemeriksaan. Sedangkan di ruang lainnya, petugas kebersihan Pendapa
Bupati Aceh Utara, Ahmad, juga dimintai keterangan sebagai saksi.
Menjelang shalat Jumat sekira pukul 12.00 WIB, pemeriksaan dihentikan.
Tim penyidik, pengacara, dan Ahmad menuju masjid. Sedangkan Susmery
tetap di ruang pemeriksaan tertutup, didampingi pengacara lainnya,
Khairul Aini SH.
Bukan artis
Usai
shalat Jumat, sekira pukul 13.30 WIB, pemeriksaan istri Wabup berakhir.
Susmery yang mengenakan baju dan jilbab hitam masih didampingi
pengacaranya, Jafaruddin, ke luar dari ruang pemeriksaan. Awalnya,
perempuan ini berjalan biasa saja, tapi kemudian mengelak ketika dirinya
difoto dan hendak diwawancara wartawan. “Saya bukan artis,” jawabnya
singkat, sambil berbalik arah melewati pintu belakang untuk menghindari
sejumlah wartawan. Jafaruddin kepada wartawan mengakui Ny Susmery
dicecar 17 pertanyaan oleh tim penyidik. Intinya polisi ingin konfirmasi
dari Ny Susmery, seperti pengakuan Wabup saat pemeriksaan sebelumnya
bahwa istrinya itu sedang bersama dirinya di kamar rumah dinas yang
bersebelahan dengan Pendapa Bupati Aceh Utara saat Yunus Gani Kiran
datang.
Yunus sebagai utusan datang memanggil Wabup sesuai
perintah Bupati Aceh Utara. Wabup memenuhi panggilan bupati yang meminta
dirinya mendepositokan dana Rp 220 miliar itu ke Bank Mandiri Kantor
Cabang Pembantu (KCP) Jelambar, Jakarta Barat. “Ya, Nyonya Susmery
membenarkan ketika itu dirinya sedang bersama sang suami. Mereka ke luar
kamar setelah petugas kebersihan, Ahmad, memanggil. Selanjutnya ada
pembicaraan antara Yunus Gani Kiran dengan Pak Wabup. Intinya, Wabup
diminta menjumpai bupati yang berada di pendapa. Tujuan pemanggilan,
bupati memerintahkan Wabup mendepositokan uang itu ke Bank Mandiri KCP
Jelambar, untuk peningkatan PAD Aceh Utara,” jawab Jafaruddin.
Menurut
Jafaruddin, hal yang sama diakui petugas kebersihan pendapa, Ahmad.
Seperti halnya istri Wabup, dia tidak mengetahui persoalan pendepositoan
dana itu, tapi hanya sebatas melihat kedatangan Yunus Gani Kiran,
kemudian ia memanggil Wabup yang sedang berada di dalam kamar bersama
istri. “Ya, seputar itu saja yang dikonfirmasi. Kalau pertanyaan dan
jawaban lain tidak ada yang prinsipil,” tambah Jafaruddin. Meski materi
pertanyaan sama, pemeriksaan terhadap Ahmad baru tuntas sekitar pukul
15.00 WIB. Lelaki ini dicecar sepuluh pertanyaan. Ahmad didampingi
pengacara Wabup lainnya, Mirdas Ismail SH.
Ditanya apakah
keduanya akan diperiksa kembali, Jafaruddin mengatakan untuk sementara
tidak. Tapi berkemungkinan dipanggil kembali jika dibutuhkan berdasarkan
pengembangan nanti. “Rencananya Pak Wabup akan diperiksa kembali, Senin
(23/8), bersama sopirnya. Bupati juga akan diperiksa dalam waktu dekat
ini,” tambah Jafaruddin. Baik Jafaruddin maupun polisi menyebutkan
hingga kemarin sudah 13 saksi diperiksa terkait perkara itu.
Seperti
diketahui, dalam pengusutan kasus yang menghebohkan jagat Aceh Utara
itu, tim penyidik Polda Aceh sudah memeriksa Bupati Ilyas A Hamid, 28
Juli lalu. Orang namor satu di Aceh Utara itu dicecar 63 pertanyaan
selama 12 jam. Esoknya, giliran Wabup Syarifuddin SE diperiksa tiga hari
berturut-turut. Sedangkan 15 hari lalu, giliran Sekda Syahbuddin
Usman, bersama tiga pejabat di Aceh Utara, serta beberapa staf juga
turut diperiksa. Istri bupati, juga sudah diperiksa, Senin (16/8).
Mereka
dimintai keterangan sebagai saksi. Kecuali menanyakan seputar
pendepositoan dana itu, polisi belum bersedia membeberkan hasil
sementara dari pemeriksaan bupati/wabup, maupun para saksi itu. Namun,
pengacara Wabup, Jafaruddin mengatakan deposito kas Pemkab Aceh Utara
itu dilakukan kliennya atas perintah Bupati Aceh Utara. Tujuannya untuk
peningkatan PAD Aceh Utara, karena bunga jika disimpan di Bank Mandiri
KCP Jelambar, Jakarta Barat, mencapai 10,5 persen. Sedangkan bunga di
BPD Aceh, bank tempat penyimpanan sebelumnya cuma 6 persen. Tapi
kenyataannya, uang simpanan itu justru bobol ketika dipindahkan lagi ke
Mandiri Jakarta Kota karena ada tawaran bunga mencapai 12,5 persen.
Pasalnya, dana itu bukannya dipindahkan ke Mandiri Jakarta Kota,
melainkan dipindahkan ke rekening Lista Adriani. Lista yang kini sudah
dihukum penjara atas dakwaan kejahatan perbankan ketika itu memindahkan
lagi uang itu ke 69 rekening lainnya, termasuk kepada Kepala Mandiri KCP
Jelambar, Jakarta Barat, Cahyono Syam Sasongko yang kini juga sudah
dipenjara atas dakwaan yang sama dengan Lista. Jafaruddin menyebutkan,
Lista dan Cahyono, dua di antara kelompok sindikat di Jakarta yang
menipu Bupati dan Wabup Aceh. (sal)
Sumber : www.serambinews.com


By
Posted On
View
Send
Print
Write