Tiga Oknum Kejari Calang Belum Dinonaktifkan "Kajati : Masih Proses Pemeriksaan"
By |
: | admin |
Posted On |
: | Rabu, 18 Agustus 2010 14:44:51 |
View |
: | 207 Times |
Ketiga oknum penyidik Kejari Calang, Aceh Jaya, yang diduga melakukan pemerasan, hingga kini belum dinonaktifkan Kejaksaan Tinggi Aceh. “Kan, masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi korban.
Jadi belum bisa dikatakan apa tindaklanjut yang akan diberikan kepada tiga orang penyidik yang dilaporkan melakukan pemerasan terhadap saksi,” kata Kajati Aceh, Holili Toha kepada koran ini, Selasa (17/8) di Lapangan Blangpadang Banda Aceh, usai peringatan upacara detik-detik proklamasi 17 Agustus.
Seperti diketahui ketiga oknum terkait kasus dugaan pemerasan terhadap 12 saksi dalam proyek pembuatan pusat pembibitan hewan ternak Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp203 juta. Lagi pula, kata Holili, pembebastugasan ketiga penyidik Kejaksaan Calang ini, harus dari Kejagung. Namun, pembuktian kalau mereka memang bersalah melakukan percobaan pemerasan atau kesewenang-wenangan.
Disinggung sanksi yang dijatuhkan, apabila ketiganya terbukti bersalah? Kajati mengungkapkan, ada sanksi berat, sedang dan ringan."Itu semua tergantung hasil putusan hukuman apa yang bakal mereka terima," tukasnya lagi. Sekali lagi, Kajati menuturkan kalau proses terlapornya ketiga penyidik Kejari Calang, masih dalam proses, sehingga belum diketahui dengan jelas apakah ada unsur tindak pidana korupsi didalamnya atau hanya percobaan pemerasan.
Sementara itu, lawyer ke-12 saksi korban percobaan pemerasan, Zahrul, SH, mengatakan, kalau pihaknya telah menyerahkan delapan rekaman percakapan telephone antara ketiga oknum penyidik kejaksaan itu, dengan kliennya.
Dan, ujarnya, saat pemeriksaan atau dimintai keterangan ke-12 saksi korban, kemarin, pihaknya dan tim pengawasan Kejati Aceh, mendengar ke delapan rekaman tersebut.“Ini membuktikan kalau kami tidak main-main dan berupaya agar kasus ini diselesaikan sampai tuntas,” tukasnya.
Zahrul menambahkan, kliennya merasa diperlakukan kesewenang-wenangan saat dimintai keterangan oleh ketiga oknum penyidik jaksa, yaitu Indra, Afrizal, dan Muhammad Chadafi. Bagimana tidak, ucapnya menirukan perkataan ke-12 klieinnya, saat dimintai keterangan, pemanggilannya hanya melalui telephone seluler dan bukan surat resmi, seperti biasanya.
Lalu, ada ancaman perubahan status mereka dari saksi menjadi tersangka dan dengan embel-embel bakal dikeluarkan surat penahanan saat itu juga. Dan terakhir, adanya percobaan pemerasan terhadap mereka.
Disinggung tentang pemeriksaan internal kejaksaan dan mengapa belum laporkan ke kepolisian? Kuasa hukum ke-12 saksi korban ini mengakui, kalau pihaknya melihat pemeriksaan internal ini juga bisa mengarah ke ranah pidana. Dan sanksinya cukup berat, yaitu pemecatan ketiga oknum yang diduga melakukan percobaan pemerasan. (ian)
Sumber : www.rakyataceh.com


By
Posted On
View
Send
Print
Write