Jaksa Pilih Kasih Usut Kasus Korupsi "Tersangka Mengadu ke Kejati Aceh"

 By :
 admin
 Posted On :
 Jum`at, 13 Agustus 2010 15:04:35
 View :
 255 Times

Pengusutan kasus korupsi Uang Untuk Dipertanggungjawabkan (UUDP) di DPRK
Aceh Barat dinilai pilih kasih. Karena sesuai fakta yang ada yang
menikmati uang rakyat itu banyak, tapi hanya satu orang yang ditetapkan
sebagai tersangka, yakni Sulaiman Jalil.

Karena ditetapkan
sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut, Sulaiman Jalil selaku
pemegang kas DPRK Aceh Barat periode 2004-2009 merasa telah ‘dizalimi’
Sebab, yang menikmati uang rakyat itu cukup banyak, termasuk sebagian
besar anggota RPRK Aceh Barat. Karena itu, Sulaiman Jalil mengaku telah
mengadukan masalah itu pada Kajati Aceh melalui surat resmi yang telah
dikirimkan sebanyak dua kali, yaitu tertanggal 22 dan 31 Mei 2010.

Menurut
Sulaiman, inti dari isi surat tersebut melaporkan ketidak adilan dalam
pengusutan kasus korupsi dana UUDP di DPRK Aceh Barat tersebut dan
terkesan pilih kasih. Sebagai pemegang kas DPRK saat itu, Sulaiman
Jalil, menguraikan persoalan itu kepada Serambi Rabu (11/8) juga
menyebutkan, semua langkah soal pencairan dana dewan tersebut atas
perintah Sekwan, Banta Puteh, yang saat ini menjabat sebagai Sekdakab
Aceh Barat.

“Saya bekerja atas perintah Pak Sekwan, Banta Puteh,
dan uang yang tak bisa dipertanggungjawab itu mencapai Rp 900 juta yang
dinikmati bersama-sama, termasuk sebagian besar anggota dewan. Masak
saya saja yang dijadikan tersangka yang hanya mengambil Rp 68 juta
apalagi uang itu sudah saya kembalikan ke kas daerah melalui tim
penyelesaian tagihan ganti rugi (TPTGR) Aceh Barat, sebelum kasus itu
ditangani oleh aparat Kejari Meulaboh,” ujar tersangka Sulaiman Jalil.  

Secara
tegas, ia juga mengaku heran dengan penetapannya sebagai tersangka
dalam kasus tersebut. Karena yang menikmati cukup banyak dan ada bukti
yang cukup jelas. Bahkan dalam bukti yang ia lampirkan, perintah untuk
mengeluarkan uang tersebut juga pernah ditandatangani oleh mantan Ketua
DPRK setempat.

“Untuk Pak Kajati ketahui, pengusutan dalam kasus
ini oleh Kejari Meulaboh sangat aneh, padahal saya telah menyerahkan
semua bukti-bukti siapa-siapa saja yang ikut menikmati dana itu, kok
malah saya saja yang dijadikan tersangka oleh Kejari Meulaboh,”
ungkapnya prihatin.

Bahkan yang membuatnya semakin bingung, pihak
Kejari Meulaboh pernah meminta surat kepemilikan tanah serta barang
berharga lainnya untuk dijadikan bukti dalam kasus itu. Namun secara
tegas ia menolak memberikannya, mengingat harta yang ia punya itu sama
sekali tak terkait kasus UUDP yang kini diproses hukum, pungkas Sulaiman
Jalil.

Karena itu, Sulaiman Jali sangat mengharapkan agar
penyidikan kasus tersebut agar diusut kembali dari nol, sehingga akan
memberikan rasa keadilan serta tidak membingungkan masyarakat. Dan
alangkah baiknya, pengusutan kasus itu dilakukan ditarik ke Kejati Aceh
sehingga semua yang menikmati uang rakyat itu bisa
mempertanggungjawabkannya di meja hijau.(edi)


Sumber : www.serambinews.com


 Send |  Print

Other Topic In "Info Korupsi Aceh"

Category

Pesan Singkat

Artikel Terakhir

Top Download