MaTA Melaporkan Oknum Jaksa Pemerasan Kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum

 By :
 admin
 Posted On :
 Jum`at, 13 Agustus 2010 14:57:52
 View :
 301 Times

*Kasus Indikasi Korupsi Harus Diselidiki Polisi


Berdasarkan dari investigasi Masyarakat Transparansi Aceh – MaTA terhadap data dan analisis kasus yang udah kami kumpulkan terhadap oknum Jaksa di lingkungan Kejari Calang yang diduga melakukan pemerasan terhadap delapan saksi dalam kasus indikasi korupsi proyek pembibitan sapi Brahman cross di Desa Padang Lageun Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya, MaTA secara lembaga akan melaporkan kasus dugaan pemerasan tersebut kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Jakarta. Tindakan ini kami lakukan mengingat satgaslah yang tepat melakukan verifikasis kasus yang di maksud, mengingat untuk menghindari “Solidaritas Korps“ Kejaksaan. Ini penting agar hasilnya lebih independent dan didapat fakta yang sebenarnya. Walaupun pihak Kejati Aceh sudah mulai melakukan verifikasi sendiri. Selain itu dengan lahirnya keberanian dari pihak yang lagi di sidik oleh kejaksaan membongkar kasus pemerasan ini dapat di ikuti oleh pihak-pihak lain yang selama ini menerima pelakuan yang sama. Maka oleh karna itu satgas sangat efektih untuk melakukan langka-langkanya dalam pengungkapan kasus yang terjadi sebenarnya.

Dalam surat laporan yang ditujukan kepada Ketua Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang dikirim pada hari Senin tanggal 09 Agustus 2010, MaTA turut melampirkan bukti pengakuan yang ditanda tangani oleh korban pemerasan.  Selain itu, dalam surat yang ditandatangani oleh Alfian selaku koordinator  Badan Pekerja MaTA dengan Nomor surat 006/K/MaTA/VIII/2010 juga di tembuskan kepada Ketua Komisi III DPR-RI dan juga menjelaskan pentingnya dilakukan verifikasi terrhadap kasus yang dimaksud yakni untuk penegakan hukum yang adil dan bermartabat serta pengakuan korban tindakan “penganiayaan” oleh oknum jaksa tidak sia-sia.

Secara prinsip MaTA melihat bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum jaksa tersebut merupakan tindakan yang mencoreng penegakan hukum di Aceh dan tidak bisa dibiarkan begitu saja karena ini juga termasuk dalam kasus berkategori “Kejahatan Berat” terhadap korban pemerasan. Selain itu, MaTA juga melihat pihak Kejati Aceh terkesan kehilangan taringnya untuk menindak tegas para oknum yang berada dibawah korp kejaksaan.

Kepolisian Harus Tuntaskan
Selain itu, dalam pengungkapan kasus indikasi korupsi proyek pembibitan sapi Brahman cross di Desa Padang Lageun Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya yang sedang ditangani oleh Kejari setempat, MaTA mendesak agar kasus tersebut yang berpotensi kerugian Negara sebesar Rp. 1,6 Milyar tersebut terus dilanjutkan akan tetapi bukan oleh Kejari Calang akan tetapi kasus tersebut harus diselidiki oleh pihak Kepolisian dalam hal ini kita berharap Pihak Polda Aceh bisa menanganinya mengngingat jangan muncul “aksi balas dendam” dari Kejaksaan dan kasus ini sudah menjadi konsumsi publiK di Aceh.

Seandainya kasus indikasi korupsi tersebut tetap diusut oleh oleh Kejari Calang tidak tertutup kemungkinan pihak Kejari akan bersikap tidak adil dan akan terjadi ajang balas dendam terhadap  saksi dalam kasus indikasi korupsi proyek pembibitan sapi Brahman cross yang telah membeberkan pengakuannya kepada publik. MaTA dalam hal ini resmi membuka pengaduan ke publiK untuk bisa melaporkan apa bila ada mafia Hukum dalam kasus yang lain dan maTA mengumummkan Aceh darurat Mafia Hukum. Bagi masyarakat atau oknum pemerintah bisa meloprkan ke No outline 085260641986.




Lhokseumawe, 08 Agustus 2010

Badan Pekerja
Masyarakat Transparansi Aceh – MaTA

Ttd

A L F I A N
Koordinator


 Send |  Print

Other Topic In "Pers Release"

Category

Pesan Singkat

Artikel Terakhir

Top Download