Menkeu Anulir RPP Sabang "Pemerintah Aceh Kecewa dan Merasa Ditipu Lagi"

 By :
 admin
 Posted On :
 Jum`at, 13 Agustus 2010 14:34:53
 View :
 209 Times

Pemerintah Aceh menyatakan kecewa dan merasa kembali ditipu oleh
Pemerintah Pusat atas sikap Menteri Keuangan (Menkeu) yang menganulir
kesepakatan yang sudah dicapai dalam Rancangan Peraturan Pemerintah
(RPP) tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah kepada Dewan Kawasan
Sabang.

Perasaan kesal dan kecewa itu diungkapkan Sekda Aceh
Husni Bahri TOB dan Walikota Sabang H Munawarliza Zainal, yang
didampingi Kepala Biro Hukum dan Humas Pemerintah Aceh Makmur Ibrahim
SH, Staf Ahli Gubernur Aceh Mawardi Ismail dan M Jafar SH, dalam
konferensei pers, Kamis (12/8) di Jakarta.

“Hari ini kami
benar-benar kecewa sehubungan dengan adanya masukan baru dari
Kementerian Keuangan yang mengubah kesepakatan-kesepakatan yang sudah
diambil sebelumnya. Dampaknya pembahasan RPP tentang Sabang harus
dimulai dari nol kembali,” tukas Husni Bahri TOB yang berulang kali
menyatakan kekecewaannya.

Dalam rapat inter-kementerian yang
berlangsung di Kementerian Dalam Negeri, Kamis (12/8) pagi, pejabat dari
Kementerian Keuangan dalam usulnya menyebutkan bahwa ketentuan tentang
kepabeanan dan cukai harus tetap diberlakukan di Kawasan Sabang.
Pengeluaran barang dari Kawasan Sabang ke daerah pabean yang lainnya
juga harus diatur sesuai peraturan kepabeanan Indonesia.

Padahal,
lanjut Husni Bahri, sesuai isi UUPA, Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Sabang, bebas dari tata niaga, penggunaan biaya masuk,
pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan bea
cukai. Husni Bahri TOB menuding usulan Kementerian Keuangan itu sebagai
sesuatu yang tidak masuk akal dan di luar konteks. “Usulan itu
semata-mata hanya didasarkan kepada peraturan perundang-undangan
bersifat nasional, sama sekali tidak merujuk kepada Undang-Undang
Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Undang-Undang No.37/2003 tentang Sabang,”
sebut Husni Bahri TOB.

Materi RPP Tentang Pelimpahan Kewenangan
Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang, menurut Husni Bahri sudah
disepakati pada Januari 2010 oleh kementerian terkait. “Sebenarnya RPP
ini sudah final di tingkat inter-kementerian. RPP itu sudah dibahas,
disetujui dan sudah dibubuhkan paraf oleh pejabat-pejabat yang hadir,
tapi anehnya ada masukan yang subtansial dan prinsipil yang baru dari
Kementerian Keuangan. Itu mengacaukan seluruh proses yang sudah
dirintis,” kata Husni Bahri.

Tidak
konsisten

Walikota Sabang H Munawarliza Zainal dalam nada
sedikit sengit, menambahkan, usul baru Kementerian Keuangan itu,
memperlihatkan sikap Pemerintah Jakarta yang tidak konsisten terhadap
janji yang sudah disepakati sebelumnya. “Kami atas nama masyarakat
Sabang dan Pemerintah Aceh benar-benar sangat kecewa atas sikap 
Kementerian Keuangan ini. Rakyat merasa dsitipu lagi,” kata Munawarliza
yang juga hadir dalam rapat inter-kementerian di Kementerian Dalam
Negeri.

Munawarliza menjelaskan rapat pembahasan tentang RPP
Pelimpahan Kewenangan kepada Dewan Kawasan Sabang, sudah dilakukan
selama 30 kali.  Dengan adanya sikap baru dari Kementerian Keuangan,
Munawarliza menyatakan sulit membayangkan reaksi masyarakat Aceh yang
sudah menunggu RPP tersebut untuk segera disahkan.

“Seharusnya
Pemerintah membangun kepercayaan masyarakat untuk menumbuhkan dan
memelihara semangat perdamaian yang sudah dicapai. Bukan sebaliknya,
kepercayaan ini diruntuhkan,” ujar Munwarliza yang menjadi salah seorang
anggota juru runding dari Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki. Ia
mengingatkan Pemerintah Jakarta, agar tidak ingkar janji terhadap
keputusan dan kesepakatan yang telah dicapai.

Tudingan
inskonsistensi pejabat di Kementerian Keuangan diutarakan Staf Ahli
Gubernur Aceh, Mawardi Ismail. “Ada kesan ganti pejabat ganti kebijakan.
Inilah yang terjadi dalam kasus RPP Sabang. Dulu seluruh butir RPP
sudah disetujui ketika Menteri Keuangan dijabat Sri Mulyani. Sekarang
dimentahkan lagi oleg Menteri Keuangan yang baru. Benar-benar sebuah
praktik yang tidak terpuji dalam hubungan ketatanegaraan,” kata Mawardi
Ismail.

Ia mengatakan, munculnya sikap baru Kementerian Keuangan
itu akan menimbulkan keragu-raguan dari masyarakat Aceh terhadap niat
baik Pemerintah dalam mengejar ketertinggalannya setelah daerah itu
terlibat konflik panjangs elama 30 tahun. “UU Sabang merupakan satu dari
sembilan solusi yang ditawarkan Pemerintah Pusat dalam penyelesaian
konflik Aceh. Tapi, kok, tidak mendapat perhatian,” katanya lagi.
Mawardi mengatakan Menteri Keuangan sama sekali tidak menghargai
keputusan menteri lain yang sudah menyepakati materi RPP. “Ini juga
mempengaruhi citra Presiden SBY,” katanya.

Investor lari
Menjawab pertanyaan
tentang sikap Pemerintah Aceh dalam pembahasan berikutnya tentang RPP
Pelimpahan Kewenangan kepada Dewan Kawasan Sabang, Sekda Husni Bahri TOB
mengatakan, masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai butir usulan
baru dari Kementerian Keuangan. “Apa saja yang tidak mereka setujui dan
apa usulan mereka mengenai hal itu. Kita akan lihat dalam dua hari ini.
Mudah-mudahan ini tidak memberi pengaruh terhadap keseluruhan proses
pembahasan RPP,” ujar Husni Bahri.

Dia mengatakan, sesuai
perintah UUPA, RPP Sabang sudah harus terbut paling lambat enam bulan
setelah UUPA disahkan. “Seharusnya PP Sabang sudah ada pada Februari
2007. Tapi 2010, sudah terlambat tiga tahun enam bulan,” sindir Husni
Bahri. Husni juga memberitahukan bahwa banyak investor yang lari dari
Sabang karena tidak adanya kejelasan mengenai peraturan pemerintah
tentang pelimpahan kewenangan tersebut. “Salah satu investor yang lari
itu dari Irlandia,” katanya.(fik)


Sumber : www.serambinews.com


 Send |  Print

Other Topic In "Informasi Umum"

Category

Pesan Singkat

Artikel Terakhir

Top Download