Korupsi dalam Negara Bangsa
By |
: | admin |
Posted On |
: | Senin, 9 Agustus 2010 12:32:24 |
View |
: | 410 Times |
Korupsi dalam negara bangsa adalah penyakit kronis dari bangsa tersebut.
Penyakit tersebut mampu membuat bangsa yang bersangkutan bangkrut dan
mudah terkoyak, bahkan lenyap. Jika pun ada penolong bangsa lain, hampir
dipastikan bangsa lain tersebut akan menikmati keuntungan-keuntungan
setelah proses penyembuhan penyakit tersebut.
Penyakit korupsi tidak dapat padam sama sekali dari dalam sebuah
bangsa. Di permukaan bisa sudah tidak tampak bahkan bisa dinyatakan
indeks korupsinya sangat rendah, tetapi potensinya tetap hidup. Jadi
penyakit ini juga merupakan bahaya laten.
Mengobati korupsi dari dalam sebuah negara bangsa dengan demikian
mustahil bila bukan dari keinginan bangsa tersebut. Keinginan seluruh
bangsa menjadi sebuah itikad bulat yang sangat kuat dari bangsa
tersebut. Oleh karena itu, harus tercermin dalam falsafah bangsa untuk
melawan penyakit tersebut.
Kefatalan struktural: KPK
Bangsa Indonesia tampak serius di permukaan dalam mengatasi korupsi
sejak reformasi bergulir. Saya memandang masih bisa diperdalam kembali
secara struktural. Kita bisa melihat kedudukan KPK sebagai instrumen
untuk menghadapi, memberantas, dan menjaga bangsa Indonesia dari
penyakit korupsi masih lemah. Secara struktural, KPK diatur dan
ditentukan payung hukum sebuah UU. Orang awam bisa menyimpulkan KPK
masih di bawah lembaga-lembaga yang diatur dan ditentukan UUD sebagai basic
law.
Kita bisa mengetahui bahwa ulasan mengenai kelambanan KPK dalam
mengatasi soal korupsi bermunculan. Elite di tubuh KPK tampak terlihat
'risih' terhadap berbagai elemen yang menentukan elite-elite KPK jika
mereka tersangkut kasus korupsi.
Juga kita mencatat adanya sorotan tebang pilih terhadap KPK.
Lambannya penanganan kasus Century menjadi tonggak sejarah tersendiri.
Demo akhir-akhir ini oleh elemen mahasiswa di berbagai daerah terhadap
KPK bermunculan juga. Kini makin tampak jelas seorang Syafii Ma'arif
sampai menyatakan adanya elemen-elemen bangsa yang ingin mereduksi
penanganan korupsi di Indonesia karena terasa berat tugas KPK.
Apakah rekrutmen ketua KPK yang sangat ideal bisa mendorong kuatnya
KPK? Ada berbagai faktor selain faktor kepemimpinan yang dapat
menentukan kuatnya KPK. Jika secara struktural lemah, lembaga ini akan
gampang disetir koruptor kelas kakap. Apalagi jika para koruptor
bersatu, KPK akan mudah dikeroyok. Ceritanya akan lain jika lembaga ini
kuat secara struktural, koruptor kelas kakap akan takut dan dia di-back
up seluruh bangsa Indonesia dan bukan hanya para politisi yang
justru diduga menghadapi penyakit tersebut dari dalam.
Kefatalan struktural juga menyuburkan korupsi lebih kuat lagi jika
nilai dasar pemberantasan korupsi tidak jelas. Akhirnya kita tahu bahwa
Antasari Azhar terkait dengan salah satu kasus korupsi dalam kasus
terbunuhnya seorang direktur BUMN walaupun masih dalam proses yang cukup
melelahkan. Kita juga tahu mengapa seorang Anggodo W, jika pun terbukti
korupsi, kok ngotot betul terhadap dua pemimpin KPK yang ia
seret-seret terus.
Imbas dari kefatalan struktural itu bisa memengaruhi kondisi
masyarakat. Yang kita khawatirkah adalah jika masyarakat menjadi
antipati dan apriori terhadap penanganan korupsi di Indonesia. Ini
malapetaka besar. Jika ini dibiarkan, betul penyakit ini adalah virus
tersendiri yang dapat menular sedemikian rupa sehingga perlu obat yang
sangat canggih. Dan asumsi Pak Syafii Maarif betul.
Special superbody: terobosan
Buat masyarakat yang masih berkarakter seperti bangsa kita,
pendekatan struktural lebih terasa ketimbang kultural dalam menangani
sesuatu yang mendesak. Oleh karena itu, jika lembaga-lembaga pengawas,
lembaga-lembaga hukum yang sudah ada sejak lama tidak mampu bekerja
apalagi menyangkut persoalan korupsi yang merupakan penyakit kronis
bangsa Indonesia dan menjadi keinginan semua orang Indonesia, bukan
tidak mungkin semestinya diwujudkan dalam basic law (UUD) bangsa
Indonesia. Itu pertanda keseriusan yang sangat tinggi.
Sebagai wujud konkret bahwa penanganan korupsi adalah hal yang
khusus dari bangsa Indonesia, kedudukan lembaga yang kini di Indonesia
dinamai KPK itu diatur sedemikian rupa sehingga keterkaitan dengan
lembaga negara lainnya justru dapat dibedakan. Misalnya saja dia
bertanggung jawab kepada MPR. Dengan begitu, MPR diberi tugas khusus
untuk mengawal soal korupsi ini sebagai wujud keinginan seluruh bangsa
Indonesia, bukan sekadar dari DPR, apalagi dari eksekutif yang justru
nanti diawasi.
Eko Prasojo (2008) mengatakan bahwa penyakit kronis korupsi
Indonesia telah terjadi di semua lini bidang kekuasaan: legislatif,
yudikatif, dan eksekutif. Bagaimana lagi cara mengatasinya dari sisi
struktural kalau tidak menempatkan lembaga pencegah dan pemberantas
korupsi dalam posisi sangat tinggi? Dalam kondisi itu, MPR tetap sebagai
superbody dan bukan pada lembaga yang akan ditugasi memberantas
korupsi. Oleh karena itu, bisa disebut sebagai special superbody,
sangat kuat tetapi terbatas. Namun, kata kuncinya adalah amendemen UUD.
Oleh Irfan Ridwan Maksum
Guru Besar Tetap Ilmu Administrasi Negara FISIP-UI
Sumber : www.mediaindonesia.com


By
Posted On
View
Send
Print
Write