“Ekses deposito Rp. 220 M” Upah Jerih Perangkat Gampong Aceh Utara Belum Dibayar
By |
: | admin |
Posted On |
: | Senin, 9 Agustus 2010 10:21:19 |
View |
: | 216 Times |
* Bupati dan Wakil Bupati Harus Mengundurkan Diri
Berdasarkan penulusuran Masyarakat Transparansi Aceh – MaTA terhadap upah jerih perangkat Gampong di Aceh Utara sudah empat bulan belum dibayar terhitung April hingga Juli 2010. Perangkat gampong itu yakni Geuchik, Sekretaris Gampong, dan Kaur Gampong. Untuk Geuchik dimana mendapatkan Rp. 700 Ribu untuk sebulannya jika dikalkulasikan selama empat bulan dan jumlah Geuchik 852 orang maka anggaran yang harus dibayar sebesar Rp. 2,3 M.
Selain itu, perangkat gampong lainnya adalah Kaur Gampong dengan jumlah tiga orang masing-masing gampong dimana mereka mendapatkan Rp. 250 Ribu per bulannya, jika dikalkulasikan selama empat bulan dan jumlah kaur maka anggarannya sebesar Rp. 2,5 M sedangkan untuk sekretaris gampong yang mendapatkan Rp. 600 Ribu untuk sebulannya, dimana sebagian dari mereka yang belum dibayarkan ini disebabkan karena sebagian Sekretaris Gampong lainnya yang ada di Aceh Utara sudah diangkat menjadi PNS.
Semestinya, upah jerih tersebut harus diterima oleh perangkat Gampong tersebut setiap bulan wajib di terima layaknya pegawai lainnya dilingkungan Pemerintah Aceh Utara, akan tetapi hingga sampai saat ini, anggaran untuk mendukung kinerja perangkat gampong tersebut belum juga disalurkan. Dan ini jika dibiarkan terus terjadi akan berakibat fatal dan sistem administrasi ditingkat gampong tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Selain itu, kebijakan belum dibayarkanya upah jerih perangkat gampong merupakan suatu hal yang dapat mencederai rasa keadilan bagi masyarakat Aceh Utara dalam rangka menjalankan pemerintahan di gampong.
Selama ini, alasan ketiadaan anggaran seakan telah menjadi trend bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk mengelak dari memberi pelayanan kepada masyarakat maupun membayar upah jerih perangkat gampong ini. Selain itu, MaTA menilai belum dibayarnya gaji perangkat gampong di Aceh Utara merupakan ekses dari kasus Rp. 220 M yang menimpa Kabupaten Aceh Utara. Secara tegas MaTA melihat bahwa alasan ketiadaan anggaran karena kebobolan deposito Aceh Utara merupakan alasan klasik yang sengaja dibuat-buat untuk ”me-nina bobok-kan” para perangkat gampong dan masyarakat Aceh Utara secara umum.
Mengundurkan Diri
Pada tahun 2010 ini merupakan puncak krisis keuangan Aceh Utara akibat kasus Rp. 220 M dimana banyak sekali proyek pembangunan yang telah ditetapkan dalam APBK 2010 terpaksa dibatalkan karena ketiadaan anggaran. Selain itu, krisis keuangan yang terjadi pada tahun 2010 ini merupakan kegagalan dari pengelolaan keuangan pemerintah Aceh Utara dibawah “bendera” Bupati dan Wakil Bupati sekarang. Disamping itu, MaTA melihat bahwa selama ini belum ada inisiatif dari pemerintah khususnya Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara untuk mencari sumber anggaran lainnya guna menutupi krisis keuangan yang terjadi. Menurut catatan MaTA pada tahun 2010 pembagunan Infrasruktur sebesaR 150 milyar yang telah di anggarkan dalam APBK di batalkan akibat tidak tersedianyan dana.
Berdasarkan hal tersebut, secara “legewo” MaTA mengharapkan agar Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara untuk segera meletakkan jabatannya karena kami menganggap kepemimpinannya sudah gagal dan krisis keuangan di Aceh Utara tidak terus berlarut-larut. Selain itu, MaTA juga mendesak agar Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara untuk meminta maaf kepada masyarakat Aceh Utara karena akibat kebijakannya telah mengantarkan Aceh Utara ke gerbang krisis keuangan yang membuat Aceh Utara berjalan ditempat dan mengkhianati mandat rakyat yang telah di berikan kepada mereka.
Lhokseumawe, 08 Agustus 2010
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
Anggota Badan Pekerja
dto
B A I H A Q I
Koordinator Bidang Advokasi Dan Kampanye


By
Posted On
View
Send
Print
Write