"Dugaan Korupsi Deposito Rp 220 M" Upah Perangkat Gampong Tak Dibayar

 By :
 admin
 Posted On :
 Senin, 9 Agustus 2010 10:15:51
 View :
 137 Times

Tiga bulan terakhir ini, perangkat Gampong di Pemkab Aceh Utara, tak menerima upah. Penilaian Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), belum diterimanya upah perangkat Gampong merupakan akses kasus korupsi deposito Rp 220 miliar yang melibatkan Bupati serta Wakil Bupati.

"Terhitung sejak April hingga Juli perangkat Gampong terdiri dari Geuchik, Sekretaris Gampong dan Kaur Gampong tidak menerima upah. Padahal gaji para Geuchik hanya Rp 700 ribu perbulannya," terang Baihaqi, Koordinator Bidang Advokasi dan Kampanye MaTA, Minggu (8/8).

Dia menjelaskan, jumlah Geuchik ada sekitar 852 orang dan anggaran yang dibutuhkan Pemkab Aceh Utara untuk membayar upah mereka berkisar Rp 2,3 miliar. ,” ujar Baihaqi.

Sedangkan perangkat gampong lainnya adalah Kaur Gampong dengan jumlah tiga orang masing-masing gampong mendapatkan Rp250 Ribu per bulannya. Jika dikalkulasikan selama empat bulan dan jumlah kaur maka anggarannya sebesar Rp 2,5 miliar. Untuk Sekretaris Gampong yang mendapatkan Rp 600 ribu perbulan dan sebagian dari sekretaris Gampong menjabat PNS.

“Semestinya, upah jerih tersebut harus diterima oleh perangkat Gampong tersebut setiap bulan wajib diterima layaknya pegawai lainnya dilingkungan Pemerintah Aceh Utara, akan tetapi hingga sampai saat ini, anggaran untuk mendukung kinerja perangkat gampong tersebut belum juga disalurkan.

Dan ini jika dibiarkan terus terjadi akan berakibat fatal dan sistem administrasi ditingkat gampong tidak akan berjalan sebagaimana mestinya,” sebut Baihaqi.
Selain itu, kebijakan belum dibayarkanya upah jerih perangkat Gampong merupakan suatu hal yang dapat mencederai rasa keadilan bagi masyarakat Aceh Utara dalam rangka menjalankan pemerintahan di gampong.

"Selama ini, alasan ketiadaan anggaran seakan telah menjadi trend bagi Pemkab Aceh Utara untuk mengelak dari memberi pelayanan kepada masyarakat maupun membayar upah jerih perangkat Gampong ini," tukasnya.
Menurut MaTA, alasan ketiadaan anggaran karena kebobolan deposito Aceh Utara merupakan alasan klasik yang sengaja dibuat-buat.

Undurkan Diri
Hasil investigas MaTA, pada 2010 ini merupakan puncak krisis keuangan Aceh Utara akibat kasus Rp 220 miliar. Salah satu imbasnya, proyek pembangunan yang telah ditetapkan dalam APBK 2010 terpaksa dibatalkan karena ketiadaan anggaran. Selain itu, krisis keuangan yang terjadi pada tahun 2010 ini merupakan kegagalan dari pengelolaan keuangan pemerintah Aceh Utara di bawah “bendera” Bupati dan Wakil Bupati sekarang.

MaTA melihat bahwa selama ini belum ada inisiatif dari pemerintah khususnya Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara untuk mencari sumber anggaran lainnya guna menutupi krisis keuangan yang terjadi. Menurut catatan MaTA, pada tahun 2010 pembangunan infrasruktur sebesar Rp 150 miliar yang telah di anggarkan dalam APBK dibatalkan akibat tidak tersedianya dana.

“Secara “legewo” MaTA mengharapkan agar Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara untuk segera meletakkan jabatannya, karena kami menganggap kepemimpinannya sudah gagal dan krisis keuangan di Aceh Utara tidak terus berlarut-larut,” tegas Baihaqi, mendesak agar Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara untuk meminta maaf kepada masyarakat Aceh Utara karena akibat kebijakannya telah mengantarkan Aceh Utara ke gerbang krisis keuangan yang membuat Aceh Utara berjalan ditempat dan mengkhianati mandat rakyat yang telah di berikan kepada mereka.

Sebelumnya diberitakan, kasus korupsi deposito Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara, saat ini sedang ditangani Polda Aceh. Bahkan, Sekda Aceh Utara pun turut diperiksa. Hanya saja, hingga kini masih dalam tahap penyelidikan berupa keterangan saksi-saksi. (msi)


Sumber : www.rakyataceh.com


 Send |  Print

Other Topic In "Info Korupsi Aceh"

Category

Pesan Singkat

Artikel Terakhir

Top Download