Kasus Gayus "Cirus Bisa Diperiksa di Persidangan"

 By :
 admin
 Posted On :
 Rabu, 4 Agustus 2010 19:53:47
 View :
 192 Times

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy mengatakan
bahwa jaksa senior Cirus Sinaga, yang namanya tidak tercantum dalam
dakwaan terdakwa AKP Sri Sumartini dan Kompol Mohammad Arafat Enanie,
bisa saja dihadirkan ke persidangan sebagai saksi.


"(Cirus) itu dapat saja dalam persidangan dipanggil untuk dimintakan
keterangan sebagai saksi," ujar Marwan ketika dihubungi wartawan di
Kejaksaan Agung, Rabu (4/8/2010).


Seperti diketahui, dalam
kesaksian Arafat untuk Sumartini mengatakan, dirinya bersama Sumartini
dan AKBP Mardiyani pernah bertemu jaksa Cirus dan anak buahnya, Fadil
Regan, di Hotel Crystal, kawasan Jakarta Selatan.


Dalam pertemuan
itu, Cirus mengatakan kepada penyidik kasus Gayus untuk memasukkan Pasal
372 soal penggelapan dalam berkas Gayus. Pasalnya, kata kesaksian
Arafat, kalau penyidik tidak memasukkan itu, perkara Gayus tak bisa
ditangani Pidana Umum Kejaksaan Agung.


Seperti diketahui, selama
dirinya diperiksa dalam dugaan korupsi, penggelapan pajak, dan pencucian
uang, Gayus memberi Haposan uang Rp 20 miliar. Uang ini untuk
memuluskan perkara di Bareskrim, jaksa, hakim, Haposan, dan timnya.
Masing-masing mendapat Rp 5 miliar.


Anehnya, dalam dakwaan jaksa
penuntut umum untuk terdakwa Sumartini dan Arafat, nama Cirus tak
tercantum. Sebelum rekayasa kasus Gayus sampai di pengadilan, Cirus dan
Fadil, juga Poltak Manullang, diperiksa oleh Tim Independen Mabes Polri.
Peran Cirus dalam kasus Gayus adalah jaksa peneliti berkas.


Marwan
juga mengatakan kenapa nama Cirus tidak tercantum dalam dakwaan kedua
terdakwa di atas, bisa ditanyakan kepada jaksa penuntut umum dan jaksa
penelitinya. "Tanya penyidik saja atau jaksa peneliti kenapa tidak
dimasukkan," katanya. (Tribunnews/Yogi Gustaman)


Sumber : www.kompas.com


 Send |  Print

Other Topic In "Info Korupsi Nasional"

Category

Pesan Singkat

Artikel Terakhir

Top Download