Iman Perisai Korupsi
By |
: | admin |
Posted On |
: | Sabtu, 31 Juli 2010 13:00:48 |
View |
: | 186 Times |
DI Aceh, penegakan hukum
(law enforcement) memang masih sangat amburadul. Komitmen kolektif
untuk menegakkan hukum adalah sebuah keniscayaan. Sekiranya para
pemimpin mulai dari gubernur dan keuchik, para hakim dan jaksa serta
pejabat penegakan hukum negara lainnya memiliki komitmen seperti
Rasulullah saw, yang pernah bersabda, “Andai Fatimah, puteriku, mencuri,
sungguh akan Aku potong tangannya”, maka hukum akan bisa tegak di Aceh.
Secara historis, Raja Iskandar Muda juga telah menunjukkan
kewibaannya dalam menegakkan hukum di Kerajaan Aceh Darussalam dengan
merajam darah-dagingnya sendiri, Meurah Pupok yang didapati berzina
sehingga menemui ajalnya.
Akhir-akhir ini, media massa Indonesia
baik yang berskala nasional maupun lokal sedang gencar-gencarnya
melaporkan kasus korupsi. Mega kasus Bank Century, penggelapan pajak
oleh pejabat bea-cukai, ditetapkannya Samsyul Arifin (Gubernur Sumatera
utara) dan Ismeth Abdullah (Gubernur Kepulauan Riau) menjadi tersangka
penilep uang negara merupakan berita teranyar diangkat Koran-koran
nasional. Tidak kalah juga di Aceh, kasus pembobolan kas Aceh Utara
senilai Rp 220 Miliar, kasus korupsi di Dinas Pendidikan dalam proyek
pengadaan sertifikat mampu baca Alquran, kasus penjualan besi jembatan,
kasus pengadaan CT-Scan RSU Zainal Abidin, Dana Abadi bernilai Rp 2.4
triliun (?) dan beberapa tindakan amoral lainnya yang melibatkan
(mantan) pejabat daerah menjadi soroton hangat media lokal. Walaupun
kasus ini sudah lama muncul, tapi proses penegakan hukum belum usai.
Mereka
yang diduga terlibat, menjadi tersangka dan bahkan terdakwa kasus,
dengan lihai berdalih mereka adalah sosok suci dan tidak pernah
terlibat. Meskipun, bukti otentik menjelaskan sebaliknya. Mereka dalang
kriminal, pencuri professional (white-collar criminals), dan penipu
rakyat.
Sayangnya, para penegak keadilan masih teragak-agak
menjatuhkan hukuman setimpal, apabila pejabat yang bersalah. Namun, bila
‘apa gampong’ yang mencuri, tanpa sungkan para aparat penegak hukum
akan menjatuhi hukuman sekeras-kerasnya. Bagaimana kisah tragis yang
menimpa Nenek Minah (55 Tahun) dari Dusun Sidoharjo, Kecamatan
Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, harus mendekam satu
bulan 15 hari dalam penjara karena hanya mengambil 3 (buah atau
kilogram) kakao milik jirannya. Tetapi, ketika (mantan) bupati yang
terlibat KKN miliaran Rupiah, hukuman tak pernak kunjung datang?
Komitmen dan keberanian harus dimiliki para penegak hukum untuk
menjatuhi hukuman yang adil tanpa melihat siapa pelakunya.
Neraka
Alquran
telah merekamkan perilaku para pedagang yang tidak jujur. Kalau menakar
ketika membeli ia berusaha untuk melebihkan takaran dan ketika menjual
dia punya takaran yang lain. Pedagang yang seperti ini kelak akan
dimasukkan ke Neraka Wail yang apinya menyala-nyala. Bagaimana kalau
seorang pemimpin yang melakukan penipuan, penggelapan miliaran uang
rakyat dan malpraktek lainnya? Pastilah hukumannya harus lebih keras
melebihi Neraka Wail, karena seorang pemimpin memiliki lebih tanggung
jawab moral untuk mengubah perilaku ke arah yang lebih baik dibandingkan
dengan pedagang.
Seringkali kita meremeh-temehkan perilaku
seperti pedagang di atas, padahal ianya adalah bagian dari tindak
korupsi walaupun masih dalam tahap kecil-kecilan. Padahal perilaku yang
demikian punya memiliki andil dalam meruntuhkan negara ini. Begitu juga
kebiasaan seseorang yang membuang sampah secara sembarangan, sebetulnya
juga ikut andil sebagai penyebab datangnya banjir, apatah lagi menebang
pohon sekehendak hati-perutnya. Kita terbiasa menganggap hal-hal seperti
ini sepele, padahal sesungguhnya inilah benih yang akan menjadi biang
kerok nantinya, jika kita memiliki kesempatan diembani amanah jabatan
lebih besar.
Dalam hidup bernegara, sebagai muslim sejati harus
memiliki pikiran dan paradigma konstruktif dalam membangun negara.
Semestinya amanah yang pundak pantang disalahgunakan. Kita tidak boleh
memiliki pikiran bahwa daripada dikorupsi orang lain, lebih baik kita
“sikat”. Kesederhanaan dan kejujuran harus dipupuk. Rasulullah saw
pernah bersabda, “...bahkan di sungai yang mengalir pun kita tetap harus
berhemat menggunakan air dalam berwudu? Jika tidak, hidup berfoya-foya
didorong oleh hawa nafsu pasti menyeret anak Adam yang income-nya
terbatas untuk menghalalkan segala cara demi meraup “fulus”. Akibatnya,
berkorupsi ria dianggap sebagai tindakan yang lumrah tanpa dosa.
Agar tak korupsi
Setidaknya,
ada dua hal utama, yaitu hukum dan iman. Hukum merupakan pencegah
eksternal dan iman adalah pencegah internal. Hukum akan menjadi pencegah
yang efektif jika ia ditegakkan secara adil tanpa diskriminasi.
Sayangnya, penegakan hukum di Aceh masih setengah hati dan coba-coba
salah (trials and errors).
Hukum di Aceh memang masih amburadul
dan centang perenang. Diperlukan komitmen kolektif untuk menegakkannya.
Andai saja para pemimpin, para hakim, jaksa, dan lain-lain memiliki
komitmen seperti Rasulullah saw, maka hukum akan tegak. Masyarakat akan
sejahtera, karena tidak akan ada lagi segelintir pelaku korupsi yang
menggerogoti kue pembangunan milik bersama.
Untuk mencegah
perilaku korup tentulah iman lebih ampuh dibandingkan hukum. Karena iman
menyatu dengan hati nurani dan menentukan jati diri seseorang yang
tidak bisa dibohongi. Hukum mungkin masih bisa diadu, diakali dan bahkan
dipreteli dengan mencari alasan logis, atau mengupah pengacara yang
punya keahlian untuk memutarbalikkan fakta, yang salah menjadi benar.
Tapi
tidak dengan iman. Mungkin kita masih ingat cerita seorang gembala yang
berusaha dibujuk Khalifah Umar Ibn Khattab agar menjual seekor domba
tuannya, dan lantas dengan mata yang sangat tajam menantang, lalu
berkata, “Fa Ainallah?” (Maka di manakah Allah?). Yakin bahwa Allah
selalu menyertai kita dan malaikat sebagai ajudan senantianya mengamati
gerak-gerik dan mencatat sepak terjang kita. Keyakinan atau keimanan
kita tentang pengawasan melekat (waskat) Allah swt dan menjadi perisai
yang sangat ampuh untuk menolak segala tindakan amoral, termasuk
korupsi.
Aceh akan lebih sejahtera andaikata para pemimpinnya
sifat wara’ dan qana’ah seperti dimiliki Umar Ibn Abdul Aziz. Beliau
telah mematikan lampu istana dan hanya menyalakan lilin ketika ia harus
membicarakan persoalan pribadi dan keluarganya dengan para tetamu dan
pejabat negara. Dengan begitu, kita tidak akan lagi melihat kendaraan
dinas yang dipakai dengan bangganya oleh para anggota keluarga pejabat
berjejer di pasar-pasar, tempat-tempat rekreasi, dan lain-lain. Sifat
wara’ dan qana’ah itu tidak begitu susah untuk dimiliki para pemimpin
seandainya mereka mempunyai sedikit saja rasa malu.
Memang semua
kita memiliki keimanan kepada Allah swt, tetapi sangat susah untuk
mengintegrasikan dan mengaplikasikan imannya dalam kehidupannya
sehari-hari. Mudahan-mudahan iman yang kita miliki mampu menjadi perisai
untuk tidak melakukan korupsi.
Penulis : Dr.M.Shabri Abd.Majid, M.Ec adalah dosen Fakultas Ekonomi, Unsyiah.
(law enforcement) memang masih sangat amburadul. Komitmen kolektif
untuk menegakkan hukum adalah sebuah keniscayaan. Sekiranya para
pemimpin mulai dari gubernur dan keuchik, para hakim dan jaksa serta
pejabat penegakan hukum negara lainnya memiliki komitmen seperti
Rasulullah saw, yang pernah bersabda, “Andai Fatimah, puteriku, mencuri,
sungguh akan Aku potong tangannya”, maka hukum akan bisa tegak di Aceh.
Secara historis, Raja Iskandar Muda juga telah menunjukkan
kewibaannya dalam menegakkan hukum di Kerajaan Aceh Darussalam dengan
merajam darah-dagingnya sendiri, Meurah Pupok yang didapati berzina
sehingga menemui ajalnya.
Akhir-akhir ini, media massa Indonesia
baik yang berskala nasional maupun lokal sedang gencar-gencarnya
melaporkan kasus korupsi. Mega kasus Bank Century, penggelapan pajak
oleh pejabat bea-cukai, ditetapkannya Samsyul Arifin (Gubernur Sumatera
utara) dan Ismeth Abdullah (Gubernur Kepulauan Riau) menjadi tersangka
penilep uang negara merupakan berita teranyar diangkat Koran-koran
nasional. Tidak kalah juga di Aceh, kasus pembobolan kas Aceh Utara
senilai Rp 220 Miliar, kasus korupsi di Dinas Pendidikan dalam proyek
pengadaan sertifikat mampu baca Alquran, kasus penjualan besi jembatan,
kasus pengadaan CT-Scan RSU Zainal Abidin, Dana Abadi bernilai Rp 2.4
triliun (?) dan beberapa tindakan amoral lainnya yang melibatkan
(mantan) pejabat daerah menjadi soroton hangat media lokal. Walaupun
kasus ini sudah lama muncul, tapi proses penegakan hukum belum usai.
Mereka
yang diduga terlibat, menjadi tersangka dan bahkan terdakwa kasus,
dengan lihai berdalih mereka adalah sosok suci dan tidak pernah
terlibat. Meskipun, bukti otentik menjelaskan sebaliknya. Mereka dalang
kriminal, pencuri professional (white-collar criminals), dan penipu
rakyat.
Sayangnya, para penegak keadilan masih teragak-agak
menjatuhkan hukuman setimpal, apabila pejabat yang bersalah. Namun, bila
‘apa gampong’ yang mencuri, tanpa sungkan para aparat penegak hukum
akan menjatuhi hukuman sekeras-kerasnya. Bagaimana kisah tragis yang
menimpa Nenek Minah (55 Tahun) dari Dusun Sidoharjo, Kecamatan
Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, harus mendekam satu
bulan 15 hari dalam penjara karena hanya mengambil 3 (buah atau
kilogram) kakao milik jirannya. Tetapi, ketika (mantan) bupati yang
terlibat KKN miliaran Rupiah, hukuman tak pernak kunjung datang?
Komitmen dan keberanian harus dimiliki para penegak hukum untuk
menjatuhi hukuman yang adil tanpa melihat siapa pelakunya.
Neraka
Alquran
telah merekamkan perilaku para pedagang yang tidak jujur. Kalau menakar
ketika membeli ia berusaha untuk melebihkan takaran dan ketika menjual
dia punya takaran yang lain. Pedagang yang seperti ini kelak akan
dimasukkan ke Neraka Wail yang apinya menyala-nyala. Bagaimana kalau
seorang pemimpin yang melakukan penipuan, penggelapan miliaran uang
rakyat dan malpraktek lainnya? Pastilah hukumannya harus lebih keras
melebihi Neraka Wail, karena seorang pemimpin memiliki lebih tanggung
jawab moral untuk mengubah perilaku ke arah yang lebih baik dibandingkan
dengan pedagang.
Seringkali kita meremeh-temehkan perilaku
seperti pedagang di atas, padahal ianya adalah bagian dari tindak
korupsi walaupun masih dalam tahap kecil-kecilan. Padahal perilaku yang
demikian punya memiliki andil dalam meruntuhkan negara ini. Begitu juga
kebiasaan seseorang yang membuang sampah secara sembarangan, sebetulnya
juga ikut andil sebagai penyebab datangnya banjir, apatah lagi menebang
pohon sekehendak hati-perutnya. Kita terbiasa menganggap hal-hal seperti
ini sepele, padahal sesungguhnya inilah benih yang akan menjadi biang
kerok nantinya, jika kita memiliki kesempatan diembani amanah jabatan
lebih besar.
Dalam hidup bernegara, sebagai muslim sejati harus
memiliki pikiran dan paradigma konstruktif dalam membangun negara.
Semestinya amanah yang pundak pantang disalahgunakan. Kita tidak boleh
memiliki pikiran bahwa daripada dikorupsi orang lain, lebih baik kita
“sikat”. Kesederhanaan dan kejujuran harus dipupuk. Rasulullah saw
pernah bersabda, “...bahkan di sungai yang mengalir pun kita tetap harus
berhemat menggunakan air dalam berwudu? Jika tidak, hidup berfoya-foya
didorong oleh hawa nafsu pasti menyeret anak Adam yang income-nya
terbatas untuk menghalalkan segala cara demi meraup “fulus”. Akibatnya,
berkorupsi ria dianggap sebagai tindakan yang lumrah tanpa dosa.
Agar tak korupsi
Setidaknya,
ada dua hal utama, yaitu hukum dan iman. Hukum merupakan pencegah
eksternal dan iman adalah pencegah internal. Hukum akan menjadi pencegah
yang efektif jika ia ditegakkan secara adil tanpa diskriminasi.
Sayangnya, penegakan hukum di Aceh masih setengah hati dan coba-coba
salah (trials and errors).
Hukum di Aceh memang masih amburadul
dan centang perenang. Diperlukan komitmen kolektif untuk menegakkannya.
Andai saja para pemimpin, para hakim, jaksa, dan lain-lain memiliki
komitmen seperti Rasulullah saw, maka hukum akan tegak. Masyarakat akan
sejahtera, karena tidak akan ada lagi segelintir pelaku korupsi yang
menggerogoti kue pembangunan milik bersama.
Untuk mencegah
perilaku korup tentulah iman lebih ampuh dibandingkan hukum. Karena iman
menyatu dengan hati nurani dan menentukan jati diri seseorang yang
tidak bisa dibohongi. Hukum mungkin masih bisa diadu, diakali dan bahkan
dipreteli dengan mencari alasan logis, atau mengupah pengacara yang
punya keahlian untuk memutarbalikkan fakta, yang salah menjadi benar.
Tapi
tidak dengan iman. Mungkin kita masih ingat cerita seorang gembala yang
berusaha dibujuk Khalifah Umar Ibn Khattab agar menjual seekor domba
tuannya, dan lantas dengan mata yang sangat tajam menantang, lalu
berkata, “Fa Ainallah?” (Maka di manakah Allah?). Yakin bahwa Allah
selalu menyertai kita dan malaikat sebagai ajudan senantianya mengamati
gerak-gerik dan mencatat sepak terjang kita. Keyakinan atau keimanan
kita tentang pengawasan melekat (waskat) Allah swt dan menjadi perisai
yang sangat ampuh untuk menolak segala tindakan amoral, termasuk
korupsi.
Aceh akan lebih sejahtera andaikata para pemimpinnya
sifat wara’ dan qana’ah seperti dimiliki Umar Ibn Abdul Aziz. Beliau
telah mematikan lampu istana dan hanya menyalakan lilin ketika ia harus
membicarakan persoalan pribadi dan keluarganya dengan para tetamu dan
pejabat negara. Dengan begitu, kita tidak akan lagi melihat kendaraan
dinas yang dipakai dengan bangganya oleh para anggota keluarga pejabat
berjejer di pasar-pasar, tempat-tempat rekreasi, dan lain-lain. Sifat
wara’ dan qana’ah itu tidak begitu susah untuk dimiliki para pemimpin
seandainya mereka mempunyai sedikit saja rasa malu.
Memang semua
kita memiliki keimanan kepada Allah swt, tetapi sangat susah untuk
mengintegrasikan dan mengaplikasikan imannya dalam kehidupannya
sehari-hari. Mudahan-mudahan iman yang kita miliki mampu menjadi perisai
untuk tidak melakukan korupsi.
Penulis : Dr.M.Shabri Abd.Majid, M.Ec adalah dosen Fakultas Ekonomi, Unsyiah.
Sumber : www.serambinews.com
Other Topic In "Ruang Opini"


By
Posted On
View
Send
Print
Write