Bedah Kasus Bersama Para Rekanan Proyek

 By :
 admin
 Posted On :
 Selasa, 27 Juli 2010 11:54:00
 View :
 488 Times

Kegiatan yang dilaksanakan pada kesempatan ini adalah diskusi untuk membedah kejanggalan pengumuman pelelangan yang dilakukan oleh Dinas PU Kota Lhokseumawe yang diterbitkan melalui media massa pada tanggal 12 Juli 2010.

Kegiatan yang dilaksanakan dikantor MaTA dengan melibatkan beberapa rekanan yang ada di Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe san juga dari mitra sendiri serta dari Tranparency International – TI Indonesia Region Lhokseumawe. Diskusi yang diselanggaran mulai jam 14.30 smapai dengan selesai bertujuan untuk melihat serta memberi solusi terhadap kejanggalan yang terjadi pada pengumuman lelang dan tender yang akan dilakukan oleh pihak terkait.

Dalam pengumuman lelang tersebut, pemerintah mengalokasikan biaya Perencanaan sebesar Rp. 579.600.000 untuk 3(tiga) paket perencanaa, sementara bidang Pekerjaan pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp.22.517.000.000. dan biaya Pengawasan sebesar Rp. 408.600.000.
 
Dalam diskusi tersebut beberapa point penting yang menjadi permasalahan seperti :

1. Dalam pengumuman Lelang yang diumumkan pada Hari Senin 12 Juli 2010 melalui Media. Dinas Pekerjaan Umum Kota Lhokseumawe mengumumkan Paket Pekerjaan dan paket Perencanaan pekerjaan kedalam satu Paket Pekerjaan. Idealnya, paket Perencanaan didahulukan sebelum paket Pekerjaan itu sendiri.

2. Dalam pengumuman pelelangan, pihak Dinas mengumumkan 3 (tiga) paket perencanaan sementara di Kontrak Harga Satuan pelaksanan Jalan terdiri 4 (empat) paket.

3. Telah terjadi penggabungan beberapa Kegiatan dalam satu Paket Pekerjaan. Adapun Paket kegiatan yang digabungkan tersebut adalah peningkatan jalan nelayan, peningkatan jalan pasar KP3, peningkatan dan penataan jalan merdeka dan pelebaran jalan simpang Buloh – Line pipa. Sesuai dengan Perpres No. 95/2007 [Perubahan Ke 7 dari Kepres 80/2003] Panitia Dilarang menyatukan atau menggabungkan paket pekerjaan yang menurut sifat dan besarannya seharusnya untuk usaha kecil.

4. Dalam Adendum lelang tidak ditandatangani dan Stempel. Secara aturan, Adendum Harus di Tandatangi Oleh KPA [Kuasa Pengguna Anggaran] dan Panitia Pelelangan Sebelum disampaikan Kepada Calon Peserta Lelang. Aturan lain juga mengatakan, Dokumen Lelang dan Adendum Lelang Adalah Satu kesatuan yang tidak bisa di Pisahkan.

5. Dalam Dokumen Pakta Integritas yang tersedia belum di Tandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Panitia/Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa. Sementara, Pakta Integritas adalah surat pernyataan bersama yang menolak KKN, dan memberikan informasi dengan benar. Dalam Kepres 80/2003 dikatakan, Pakta Integritas dibuat sebelum pemasukan penawaran (pelelangan dengan metode Pascakualifikasi).

6. Proses Aanwijzing hanya di hadiri oleh 2 orang dari 5 Panitia Lelang dan sisanya adalah Pokja. Sementara dalam aturan di sebutkan, selama proses Aanwijzing, setidaknya panitia yang hadir adalah 2/3 dari total panitia yang ada.

Setelah merumuskan beberapa permasalahan, mitra dan TII region Lhokseumawe serta para rekanan membuat rekomendasi untuk penyelesaian kasus tersebut, diantaranya

1. Dinas Pekerjaan Umum Kota Lhokseumawe untuk segera menghentikan dan segera melakukan proses ulang terhadap tender yang sedang berlangsung.

2. Penyidik untuk segera mengambil langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam rangka penyelamatan dan kepatutan hukum sesuai dalam aturan yang berlaku dalam PBJ.

3. DPRK Kota Lhokseumawe untuk sesegera mungkin memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum kota Lhokseumawe dalam rangka perlunya klarifikasi dan evaluasi terhadap mekanisme pelelengan yang selama ini dilaksanakan yang rawan KKN.

4. Masyarakat untuk terus melakukan pengawasan terhadap tahapan proses tender yang di lakukan oleh pihak SKPD-SKPD dalam rangka mewujudkan transparansi pembangunan.


Created By : Baihaqi


 Send |  Print 

Other Topic In "Kegiatan MaTA"

Category

Pesan Singkat

Artikel Terakhir

Top Download