Pelelangan Peningkatan Dan Penataan Kota Lhokseumawe Melanggar Kepatutan Hukum

 By :
 admin
 Posted On :
 Selasa, 27 Juli 2010 10:53:41
 View :
 301 Times

Berdasarkan penelusuran Masyarakat
Transparansi Aceh - MaTA dan Transparency Internasional - TI Indonesia
terhadap Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Kota Lhokseumawe belum
berjalan secara kepatutan dan aturan yang berlaku sesuai dengan Keppres
No 80 tahun 2003 dan Perpres No 95 Tahun 2007 terhadap pelaksanaan PBJ
yang di maksud. Pencegahan Upaya korupsi yang dilakukan melalui sistem
pemerintahan yang bersih (clean government) dan tata pemerintahan yang
baik (good governance), belum berjalan maksimal di Pemerintah Kota
Lhokseumawe.

Dengan
indikator, dalam tiap pelelangan yang dilaksanakan masih ada upaya
pelanggaran yang serius dengan maksud memenangkan pihak rekanan
tertentu, selain itu sejak tahun 2010 MaTA mendapatkan laporan pengaduan
dari pihak rekanan yang merasakan dirugikan sebanyak 15 (lima belas)
pengaduan dalam masalah PBJ di kota Lhokseumawe. Permasalahan PBJ
merupakan hal yang sangat penting dalam penyelesaian dan penerapan yang
serius, mengingat kebocoran keuangan Negara yang paling besar adalah di
sektor PBJ.

Selain itu MaTA dan TII juga mendapatkan kasus hal
yang serupa dalam Paket Perencanaan dan Penataan Jalan di mana untuk
Perencanaan pemerintah mengalokasikan biaya Perencanaan sebesar Rp.
579.600.000 untuk 3(tiga) paket perencanaa, sementara bidang Pekerjaan
pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp.22.517.000.000. dan biaya
Pengawasan sebesar Rp. 408.600.000. berdasarkan analisis dan data yang
telah kami kumpulkan dalam proses tender tersebut kami melihat ada
beberapa permasalahan yang serius dalam pelaksanaan tender yang sedang
berlansung di Dinas Pekerjaan Umum Kota Lhokseumawe:


  • Dalam
    pengumuman Lelang yang diumumkan pada Hari Senin 12 Juli 2010 melalui
    Media. Dinas Pekerjaan Umum Kota Lhokseumawe mengumumkan Paket Pekerjaan
    dan paket Perencanaan pekerjaan kedalam satu Paket Pekerjaan. Idealnya,
    paket Perencanaan didahulukan sebelum paket Pekerjaan itu. Bagaimana
    mungkin Perencanaan dan Pekerjaan di jadikan dalam satu Paket Kegiatan
    dalam waktu yang bersamaan.

  • Dalam pengumuman pelelangan, pihak
    Dinas mengumumkan 3 (tiga) paket perencanaan sementara di Kontrak Harga
    Satuan pelaksanan Jalan terdiri 4 (empat) paket.

  • Telah terjadi
    penggabungan beberapa Kegiatan dalam satu Paket Pekerjaan. Adapun Paket
    kegiatan yang digabungkan tersebut adalah, Peningkatan jalan nelayan,
    peningkatan jalan pasar KP3, peningkatan dan penataan jalan merdeka dan
    pelebaran jalan simpang Buloh – Line pipa. Sesuai dengan Perpres No.
    95/2007 [Perubahan Ke 7 dari Kepres 80/2003] Panitia Dilarang menyatukan
    atau menggabungkan paket pekerjaan yang menurut sifat dan besarannya
    seharusnya untuk usaha kecil.

  • Dalam Adendum lelang tidak
    ditandatangani dan Stempel. Aturan mengatakan, Adendum Harus di
    Tandatangi Oleh KPA [Kuasa Pengguna Anggaran] dan Panitia Pelelangan
    Sebelum disampaikan Kepada Calon Peserta Lelang. Aturan lain juga
    mengatakan, Dokumen Lelang dan Adendum Lelang Adalah Satu kesatuan yang
    tidak bisa di Pisahkan.

  • Dalam Dokumen Pakta Integritas yang
    tersedia belum di Tandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan
    Panitia/Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa. Sementara, Pakta Integritas
    adalah surat pernyataan bersama yang menolak KKN, dan memberikan
    informasi dengan benar. Dalam Kepres 80/2003 dikatakan, Pakta Integritas
    dibuat sebelum pemasukan penawaran (pelelangan dengan metode
    Pascakualifikasi).

  • Proses Aanwijzing hanya di hadiri oleh 2
    orang dari 5 Panitia Lelang dan sisanya adalah Pokja. Sementara dalam
    aturan di sebutkan, selama proses Aanwijzing, setidaknya panitia yang
    hadir adalah 2/3 dari total panitia yang ada.


Berdasarkan
Realitas tersebut, kami melihat ada permasalahan yang sangat serius
dalam kasus pelelangan pembagunan jalan yang dimaksud, bisa jadi selama
ini pemerintah membiarkan hal tersebut terjadi sehingga banyak pihak di
rugikan terutama public Kota Lhokseumawe. Oleh karna itu MaTA dan TII
meminta Kepada, :


  • Dinas Pekerjaan Umum Kota Lhokseumawe untuk
    segera menghentikan dan segera melakukan proses ulang terhadap tender
    yang sedang berlangsung.

  • Penyidik untuk segera mengambil
    langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam rangka penyelamatan
    dan kepatutan hukum sesuai dalam aturan yang berlaku dalam PBJ.

  • DPRK
    Kota Lhokseumawe untuk sesegera mungkin memanggil Kepala Dinas
    Pekerjaan Umum kota Lhokseumawe dalam rangka perlunya klarifikasi dan
    evaluasi terhadap mekanisme pelelengan yang selama ini dilaksanakan yang
    rawan KKN.

  • Masyarakat untuk terus melakukan pengawasan terhadap
    tahapan proses tender yang di lakukan oleh pihak SKPD-SKPD dalam rangka
    mewujudkan transparansi pembangunan.


Lhokseumawe, 26 Juli 2010











Masyarakat Transparansi Aceh - MaTA


dto


B A I H A Q I


Ko Bid Advokasi Dan Kampanye



Transparency International- TI Indonesia


dto


AGUS SARWONO


Project Officer



 Send |  Print

Other Topic In "Pers Release"

Category

Pesan Singkat

Artikel Terakhir

Top Download