Pelelangan Peningkatan Dan Penataan Kota Lhokseumawe Melanggar Kepatutan Hukum
By |
: | admin |
Posted On |
: | Selasa, 27 Juli 2010 10:53:41 |
View |
: | 301 Times |
Berdasarkan penelusuran Masyarakat
Transparansi Aceh - MaTA dan Transparency Internasional - TI Indonesia
terhadap Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Kota Lhokseumawe belum
berjalan secara kepatutan dan aturan yang berlaku sesuai dengan Keppres
No 80 tahun 2003 dan Perpres No 95 Tahun 2007 terhadap pelaksanaan PBJ
yang di maksud. Pencegahan Upaya korupsi yang dilakukan melalui sistem
pemerintahan yang bersih (clean government) dan tata pemerintahan yang
baik (good governance), belum berjalan maksimal di Pemerintah Kota
Lhokseumawe.
indikator, dalam tiap pelelangan yang dilaksanakan masih ada upaya
pelanggaran yang serius dengan maksud memenangkan pihak rekanan
tertentu, selain itu sejak tahun 2010 MaTA mendapatkan laporan pengaduan
dari pihak rekanan yang merasakan dirugikan sebanyak 15 (lima belas)
pengaduan dalam masalah PBJ di kota Lhokseumawe. Permasalahan PBJ
merupakan hal yang sangat penting dalam penyelesaian dan penerapan yang
serius, mengingat kebocoran keuangan Negara yang paling besar adalah di
sektor PBJ.
Selain itu MaTA dan TII juga mendapatkan kasus hal
yang serupa dalam Paket Perencanaan dan Penataan Jalan di mana untuk
Perencanaan pemerintah mengalokasikan biaya Perencanaan sebesar Rp.
579.600.000 untuk 3(tiga) paket perencanaa, sementara bidang Pekerjaan
pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp.22.517.000.000. dan biaya
Pengawasan sebesar Rp. 408.600.000. berdasarkan analisis dan data yang
telah kami kumpulkan dalam proses tender tersebut kami melihat ada
beberapa permasalahan yang serius dalam pelaksanaan tender yang sedang
berlansung di Dinas Pekerjaan Umum Kota Lhokseumawe:
pengumuman Lelang yang diumumkan pada Hari Senin 12 Juli 2010 melalui
Media. Dinas Pekerjaan Umum Kota Lhokseumawe mengumumkan Paket Pekerjaan
dan paket Perencanaan pekerjaan kedalam satu Paket Pekerjaan. Idealnya,
paket Perencanaan didahulukan sebelum paket Pekerjaan itu. Bagaimana
mungkin Perencanaan dan Pekerjaan di jadikan dalam satu Paket Kegiatan
dalam waktu yang bersamaan.
Dinas mengumumkan 3 (tiga) paket perencanaan sementara di Kontrak Harga
Satuan pelaksanan Jalan terdiri 4 (empat) paket.
penggabungan beberapa Kegiatan dalam satu Paket Pekerjaan. Adapun Paket
kegiatan yang digabungkan tersebut adalah, Peningkatan jalan nelayan,
peningkatan jalan pasar KP3, peningkatan dan penataan jalan merdeka dan
pelebaran jalan simpang Buloh – Line pipa. Sesuai dengan Perpres No.
95/2007 [Perubahan Ke 7 dari Kepres 80/2003] Panitia Dilarang menyatukan
atau menggabungkan paket pekerjaan yang menurut sifat dan besarannya
seharusnya untuk usaha kecil.
ditandatangani dan Stempel. Aturan mengatakan, Adendum Harus di
Tandatangi Oleh KPA [Kuasa Pengguna Anggaran] dan Panitia Pelelangan
Sebelum disampaikan Kepada Calon Peserta Lelang. Aturan lain juga
mengatakan, Dokumen Lelang dan Adendum Lelang Adalah Satu kesatuan yang
tidak bisa di Pisahkan.
tersedia belum di Tandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan
Panitia/Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa. Sementara, Pakta Integritas
adalah surat pernyataan bersama yang menolak KKN, dan memberikan
informasi dengan benar. Dalam Kepres 80/2003 dikatakan, Pakta Integritas
dibuat sebelum pemasukan penawaran (pelelangan dengan metode
Pascakualifikasi).
orang dari 5 Panitia Lelang dan sisanya adalah Pokja. Sementara dalam
aturan di sebutkan, selama proses Aanwijzing, setidaknya panitia yang
hadir adalah 2/3 dari total panitia yang ada.
Berdasarkan
Realitas tersebut, kami melihat ada permasalahan yang sangat serius
dalam kasus pelelangan pembagunan jalan yang dimaksud, bisa jadi selama
ini pemerintah membiarkan hal tersebut terjadi sehingga banyak pihak di
rugikan terutama public Kota Lhokseumawe. Oleh karna itu MaTA dan TII
meminta Kepada, :
segera menghentikan dan segera melakukan proses ulang terhadap tender
yang sedang berlangsung.
langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan dalam rangka penyelamatan
dan kepatutan hukum sesuai dalam aturan yang berlaku dalam PBJ.
Kota Lhokseumawe untuk sesegera mungkin memanggil Kepala Dinas
Pekerjaan Umum kota Lhokseumawe dalam rangka perlunya klarifikasi dan
evaluasi terhadap mekanisme pelelengan yang selama ini dilaksanakan yang
rawan KKN.
tahapan proses tender yang di lakukan oleh pihak SKPD-SKPD dalam rangka
mewujudkan transparansi pembangunan.
Masyarakat Transparansi Aceh - MaTA dto B A I H A Q I Ko Bid Advokasi Dan Kampanye | Transparency International- TI Indonesia dto AGUS SARWONO Project Officer |


By
Posted On
View
Send
Print
Write