Audiensi Dengan Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Aceh Utara
By |
: | admin |
Posted On |
: | Selasa, 20 Juli 2010 19:45:57 |
View |
: | 475 Times |
Masyarakat Transparansi Aceh - MaTA bersama Transparentcy International (TI) Indonesia Region Lhokseumawe melakukan pertemuan dengan Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Aceh Utara pada Selasa, 20 Juli 2010. Pertemuan yang dilakukan di ruang Panleg Aceh Utara dalam rangka berdiskusi dan menyamakan persepsi tentang rencana MaTA dan TII Region Lhokseumawe dalam rangka penyusunan draft qanun transparansi di Aceh Utara.
Dalam kesempatan ini, Panleg diwakili oleh Ketua Panleg yakni Ridwan Yunus dan anggota Panleg lainnya serta dua orang pendamping Panleg. Dari MaTA diwakili oleh Koordinator MaTA, Alfian dan Staff Bidang Advokasi dan Kampanye MaTA, Baihaqi. Sedangkan dari TII Region Lhokseumawe diwakili oleh Agus Sarwono selaku PO dan Yusrizal Rusli pendamping PO.
Untuk tahap awal, setelah memperkenalkan staff MaTA dan staff TII Region Lhokseumawe kepada Panleg Aceh Utara, Alfian menjelaskan tentang program yang akan dijalankan oleh MaTA bersama dengan TII Region Lhokseumawe yaitu rencana penyusunan draft Qanun Transparansi untuk Aceh Utara.
Dalam program ini nantinya ada beberapa kegiatan seperti konsultasi tingkat kecamatan dan konsultasi tingkat kabupaten. Konsultasi tingkat kecamatan bertujuan untuk mencari masukan-masukan terhadap draft akademik nantinya. Khusus kegiatan ini, MaTA dan TII Region Lhokseumawe akan melakukan ditiga kecamatan di Kabupaten Aceh Utara yaitu Kecamatan Seunuddon, Kecamatan Simpang Keuramat dan Kecamatan Muara Batu.
Secara internal MaTA, kegiatan ini tidak mengharuskan anggota Panleg DPRK Aceh Utara untuk terlibat aktif mengingat waktu dan kesempatan Panleg sangat padat akan tetapi jika Panleg bersedia hadir, MaTA akan menyambut baik hal tersebut. Disamping itu, kehadiran Panleg akan memberi dampak yang baik artinya Panleg bisa mendengarkan sendiri masukan-masukan yang disampaikan oleh masyarakat ditingkat gampong dan kecamatan.
Khusus untuk kegiatan konsultasi publik tingkat kabupaten akan dilakukan dua kali yakni untuk wilayah barat dan wilayah timur. Hal ini bertujuan untuk efektifitas jumlah peserta dan juga untuk memaksimalkan masukan untuk draft qanun tersebut.
Dalam pelaksanaan program ini, MaTA bertugas menginput masukan-masukan dari kalangan masyarakat sedang dalam tahapan penyusunan draft ini sudah ada tim tersendiri.
Pada kesempatan ini, Panleg DPRK Aceh Utara memberi respon positif terhadap tujuan MaTA dan TII region Lhokseumawe artinya tugas Panleg sedikit berkurang karena sudah ada kalangan masyarakat sipil yang berinisiatif menyusun draft qanun transparansi. Selain itu, Panleg juga menyampaikan bahwa inisiatif MaTA dan TII Region Lhokseumawe ini akan disampaikan kepada rekan-rekan DPRK Aceh Utara lainnya.
Pada pertemuan ini, ketua Panleg Aceh Utara juga menyampaikan bahwa qanun tentang transparansi tidak masuk dalam prioritas 2010, akan tetapi kita usahakan qanun ini masuk dalam prioritas 2011. Disamping itu, Panleg DPRK Aceh Utara mengharapkan dukungan dan masukan terhadap kinerja Panleg kedepan.
Created By : Baihaqi


By
Posted On
View
Send
Print
Write