Penyusunan APBD 2011: Anggaran untuk Peningkatan SDM
By |
: | admin |
Posted On |
: | Rabu, 14 Juli 2010 11:51:10 |
View |
: | 2493 Times |
Pada bagian IV Hal-hal Khusus Permendagri 37/2010tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011 dinyatakan seperti
berikut:
Penganggaran dalam rangka peningkatan SDM penyelenggara
pemerintahan daerah hanya diperkenankan untuk Pendidikan dan Pelatihan,
Bimbingan Teknis atau sejenisnya yang dilaksanakan oleh institusi
pemerintah atau lembaga non pemerintah yang kompeten dibidangnya.
Selanjutnya dalam hal biaya pelaksanaan pelatihan yang dibebankan kepada
peserta mengacu pada standar harga yang berlaku di daerah tempat
penyelenggaraan pelatihan (seperti biaya akomodasi hotel), dan apabila
ada kelebihan biaya yang dikembalikan oleh penyelenggara di setor ke kas
daerah.
Pernyataan ini sangat menarik untuk dicermati karena berhubungan
dengan sesuatu yang sudah berjalan “mapan” dan cenderung bersifat
“rutin” dalam ha penyelenggaraannya. Ada hubungan simbiosis mutualisma
(saling menguntungkan) di antara aparatur daerah dan Pemda dengan
penyelenggara (event organizers/EO) pelatihan/bintek/workshop.
- Diperkenankan untuk Pendidikan dan Pelatihan, Bimbingan Teknis
atau sejenisnya. Sebenarnya Depdagri tidak berwenang melarang
daerah untuk meningkatkan kualitas SDMnya melalui aktivitas ini,
termasuk menganggarkan dananya dalam APBD - Dilaksanakan oleh institusi pemerintah atau lembaga non
pemerintah yang kompeten dibidangnya. Berbeda dengan pernyataan
dalam beberapa Permendagri tentang pedoman penyusunan APBD sebelumnya,
dalam Permendagri 37/2010 ini tidak dimasukkan frasa: harus hemat,
selektif, dan dibatasi. Mengapa harus terjadi inkonsistensi seperti ini? - Biaya pelaksanaan pelatihan yang dibebankan kepada peserta
mengacu pada standar harga yang berlaku di daerah tempat penyelenggaraan
pelatihan. Hal ini bermakna bahwa pihak penyelenggara bisa saja
menerapkan tarif kontribusi dari peserta yang berbeda, namun Pemda harus
“mencocokkan” dengan alokasi yang dicantumkan dalam DPA-SKPD. Jika
“tidak cocok” maka perlu dilakukan pergeseran anggaran dalam batas
plafon SKPD atau melakukan penambahan dan Perda tentang perubahan APBD. - Apabila ada kelebihan biaya yang dikembalikan oleh penyelenggara
di setor ke kas daerah. Ini hal yang unik sekaligus menggelikan:
mengapa harus diatur seperti ini? Apakah Depdagri sebelumnya tidak tahu
ada praktik pengembalian uang (disebut cash back atau kick
back) seperti ini (sehingga tidak muncul dalam
Permendagri-Permendagri terdahulu)? Lalu, apakah Depdagri tidak paham
“psikologi” aparatur negara (daerah/pusat) yang selalu mengharapkan
cash-back untuk membeli oleh-oleh dan membiayai biaya hiburan (entertainment)
selama di kota tempat pelatihan?
Dalam konsep pengelolaan keuangan daerah seperti yang diatur dalam UU
17/2003 tentang keuangan negara, UU 33/2004 tentang perimbangan
keuangan antara pemerintah dan pemerintahan daerah, UU 1/2004 tentang
perbendaharaan negara, PP 58/2005 tentang pengelolaan keuangan daerah,
dan PP 8/2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi
pemerintah, daerah diberi kewenangan untuk mengelola keuangannya sesuai
dengan kewenangannya (seperti diatur dalam PP 38/2007 dan PP 41/2007).
Untuk kepentingan penjaminan atas kewajaran (dan kebenaran?) informasi
yang disampaikan dalam laporan keuangan Pemda (sebagai bentuk
pertanggungjawaban pengelolaan keuangan tahunan/APBD), Pemerintah
mengeluarkan PP 24/2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Sebagai pedoman teknis, Pemerintah melalui Depdagri kemudian
menerbitkan Permendagri 13/2006 (yang sudah diubah dengan Permendagri
59/2007 dan dilengkapi dengan Permendagri 55/2008) dan beberapa Surat
Edaran (SE), seperti SE untuk penatausahaan keuangan daerah, pedoman
penyusunan kebijakan akuntansi Pemda, dan modul akuntansi Pemda.
Oleh : Syukryi


By
Posted On
View
Send
Print
Write